Tinjauan
Yuridis Manfaat Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Anti Monopoli
oleh
JONI ALIZON, SH MH
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan
teknologi komunikasi dan informasi saat ini, telah memperluas ruang gerak arus
transaksi barang dan atau jasa melintas batas-batas wilayah suatu Negara.
Tampak barang dan atau jasa yang ditawarkan bervariasi, baik
produksi yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Kondisi yang demikian pada
satu sisi mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang
dan atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar
kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan atau jasa sesuai
dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Pada sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut, dapat mengakibatkan
kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Konsumen menjadi
obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh
pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian
standar yang merugikan konsumen.
Memperhatikan keadaan demikian, sehingga diperlukan upaya perlindungan konsumen dengan melibatkan berbagai pihak baik produsen, pemerintah, maupun konsumen sendiri.
Memperhatikan keadaan demikian, sehingga diperlukan upaya perlindungan konsumen dengan melibatkan berbagai pihak baik produsen, pemerintah, maupun konsumen sendiri.
Bila dilihat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa : Tiap-tiap
warganegara berhak untuk memperoleh hidup yang layak bagi kemanusiaan. Untuk
memperoleh kehidupan yang layak itu perlu penyediaan barang dan jasa dalam
jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan dengan harga yang terjangkau bagi
masyarakat.
Kenyataan saat ini telah menunjukkan bahwa di Indonesia telah tumbuh dan berkembang banyak industri barang dan jasa, baik yang bersekala yang besar maupun kecil, terutama sejak dilaksanakannya pembangunan nasional secara bertahap dan berencana yang disebut Pelita sejak zaman Orde Baru.
Kenyataan saat ini telah menunjukkan bahwa di Indonesia telah tumbuh dan berkembang banyak industri barang dan jasa, baik yang bersekala yang besar maupun kecil, terutama sejak dilaksanakannya pembangunan nasional secara bertahap dan berencana yang disebut Pelita sejak zaman Orde Baru.
Pertumbuhan industri dan jasa yang pesat di satu segi berdampak
positif yaitu ; Tersedianya persediaan kebutuhan yang mencukupi, mutunya baik,
dan ada alternative pilihan. Sebaliknya segi negatifnya secara teknologi
semakin ketatnya persaingan karena pengaruh masyarakat konsumen.
Ketatnya persaingan akan bisa mengubah perilaku kearah persaingan yang tidak sehat karena para pelaku usaha mempunyai kepentingan yang saling berbenturan diantara mereka, akibat ini akan menimbulkan kerugian pada konsumen.
Menurut Prasasto Sudyatmiko ada empat contoh eleman yang mempengaruhi perilaku bisnis menjadi tidak sehat yaitu :
1. Konglomerasi
2. Kartel/trust.
3. Insaider trading
4. Persaingan tidak sehat/curang
Sekurang-kurangnya ada empat bentuk perbuatan yang lahir sebagai
akibat dari tidak sehatnya pihak bisnis seperti di atas yaitu : Menaikkan
harga, menurunkan mutu, dumping, dan memalsukan produk.
Sehubungan dengan apa yang tersebut di atas konsumen perlu
dilindungi secara hukum dari perbuatan bisnis curang tersebut untuk memenangkan
persaingan. Oleh karena itu perlu peratuan hukum seperti misalnya cara membuat
makanan yang sehat dan memberi perlindungan kepada konsumen yang diakibatkan
oleh kesalahan memproduksi itu.
Perlindungan atas kepentingan konsumen ini diperlukan, karena
konsumen pada umumnya berada di pihak yang lemah atau dirugikan. Masalah
perlidungan konsumen bukan semata-mata masalah orang perorangan tetapi masalah
besama atau masalah nasional sebab pada umumnya melidungi konsumen itu berarti
melindungi kita bersama.
Dengan demikian sekurang-kurangnya ada 4 alasan pokok kenapa konsumen perlu dilindungi.
1. Melindungi konsumen sama halnya dengan melindungi seluruh bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia.
2. melindungi konsumen perlu untuk menghindari dari dampak negative penggunaan teknolog.
3. melindungi konsumen perlu untuk melahirkan manusia-manusia yang sehat jasmani dan rohani
Dengan demikian sekurang-kurangnya ada 4 alasan pokok kenapa konsumen perlu dilindungi.
1. Melindungi konsumen sama halnya dengan melindungi seluruh bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia.
2. melindungi konsumen perlu untuk menghindari dari dampak negative penggunaan teknolog.
3. melindungi konsumen perlu untuk melahirkan manusia-manusia yang sehat jasmani dan rohani
4. Melindungi konsumen perlu untuk menjamin sumber dana pembangunan yang bersumber dari masyarakat konsumen.
Perlindungan konsumen mempunyai dua aspek yang bermuara pada praktik
perdagangan yang tidak jujur (unfair trade practices) dan kedua masalah
keterikatan dengan syarat-syarat umum dalam suatu perjanjian.
Karena berada dalam bidang perekonomian, khususnya dalam menjalankan
bisnis maka hukum perlindungan konsumen termasuk dalam bidang hukum ekonomi.
Dalam hukum perlindungan konsume dipersoalkan bgaimana ketentuan-ketentuan
hukum yang berkaitan dengan menjalankan bisnis sehingga tidak merugikan
konsumen dan sebaliknya bagaimana konsumen dapat memperoleh perlindungan secara
hukum atas hak-haknya sebagai konsumen.
Sehubungan dengan standarisasi ini pemerintah memegang peranan
penting di dalam penetapa standarisasi, pembinaan dan pengawasan produk, serta
distribusinga sehingga produsen benar-benar mentaatinya.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas beberapa masalah yaitu:
1.
Apakah Pengertian
Hukum Perlindungan Konsumen?
2.
Apakah Pengertian
Hukum Anti Monopoli?
3.
Bagaimana Tinjauan
Yuridis Manfaat Hukum Perlindungan Konsumen?
4.
Bagaimana Tinjauan
Yuridis Manfaat Hukum Anti Monopoli?
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian
- Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen
dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer,
distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang
atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha
Perilaku konsumen di Indonesia tidak pernah lepas dari kondisi
social masyarakat dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan hak-hak
konsumen. Dengan ditetapkannya Undang-undang perlindungan konsumen (UUPK) pada
tanggal 20 April 1999, artinya hak-hak konsumen Indonesia mendapatkan
perlindungan hukum. Kebenaran Undang-undang perlindungan konsumen sebenarnya
mempunyai peran yang strategik bagi konsumen maupun pebisnis. Konsumen akan
mendapatkan kejelasan tentang hak-haknya secara nyata yang ini akan
memudahkannya berhubungan dengan dunia bisnis ketika hak-haknya tidak
terpenuhi, dan di sisi lain Undang-undang ini juga akan mengarahkan perilaku
pebisnis untuk memperhatikan hak-hak konsumen dalam pengelolaan bisnisnya
termasuk dalamnya dalam hal pemasaran produk. Adanya Undang-undang konsumen ini
akan menjadi stimulant bagi peningkatan kualitas produk dan cara pemasaran yang
lebih etis yang menempatkan hak-hak konsumen sebagaimana mestinya. Disisi lain
memperatikan hak-hak konsumen juga berarti menerapkan konsep pemasaran yang
ingin focus kepada kebutuhan dan keinginan konsumen (termasuk hak-hak
konsumen).
- Praktek Anti Monopoli
Monopoli adalah suatu sistem dalam pasar di mana hanya ada satu atau
segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak
punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain
untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut .Dengan kata lain, pasar
dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk
di dalamnya. Karena itu hampir tidak ada persaingan berarti.
Yang mengalami perlakuan tidak adil adalah konsumen atau masyarakat
pada umumnya. Masyarakat dirugikan baik karena dipaksa dan terpaksa membeli
produk dari perusahaan monopolistis maupun karena direnggut kebebasannya untuk
memilih diantara berbagai alternatif barang kebutuhannya, yang akan terbuka
baginya kalau pasar dibiarkan terbuka. Dengan monopoli tidak ada lagi
kemungkinan lain bagi konsumen untuk memilih secara bebas. Bahkan konsumen
merasa didikte oleh produsen yang bertindak sewenang-wenang karena merasa
dilindungi secara politis. Apalagi, dengan monopoli harga produk tersebut
menjadi jauh lebih mahal daripada harga pasar yang sebenarnya.
Masalah kedua yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artificial
adalah ketimpangan ekonomi atau apa yang disebut sebagai ketidakadilan
distributive. Yang dimaksudkan disini adalah bahwa monopoli menimbulkan
ketimpangan atau distribusi ekonomi yang tidak merata antara kelompok yang satu
dengan kelompok yang lain. Dengan monopoli artificial, kelompok tertentu
mengakumulasi keuntungan dan kekayaan secara melimpah ruah, gampang, dan
melalui car yang curang sementara kelompok yang lain terpinggirkan kalau bukan
semakin miskin. Kelompok yang mendapat monopoli memperoleh kesempatan bisnis
dan perlindungan politik untuk menjadi semakin kaya sementara yang lain
dibiarkan berjuang sendiri kalau bukan bangkrut. Memang monopoli alamiah pun
dalam arti tertentu dapat dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi karena
perusahaan monopolistis akan menjadi lebih unggul dan kaya sementara yang
lainnya tidak. Namun, persoalannya bahwa tidak ada yang salah dengan keuntungan
atau kekayaan yang diperoleh melalui cara yang halal dan fair, yaitu
melalui keunggulan objektif perusahaan tersebut. Tidak ada yang salah kalau perusahaan
yang unggul dalam manajemen, dalam mutu, dalam pemenuhan selera, dan seterusnya
meraup untung besar karena dalam pasar lebih disukai konsumen. Baru itu menjadi
soal kalau kekayaan itu diperoleh secara tidak halal dan tidak fair
melalui monopoli dengan bantuan perlindungan pemerintah.
- Tinjauan Yuridis Manfaat Hukum Perlindungan Konsumen
Yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah "segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen . Dalam Black s Law Didtionary edisi 6 dikatakan bahwa "Consumer
protection refers to laws designed to aid retail consumers of goods and
services that have been improperly manufactured, delivered, performed, handled,
or described. Such laws provide the retail consumer with additional protections
and remedies not generally provided to merchant and others who engaged in
business transactions, on the premise that consumers do not enjoy an
arms-length" bargaining position with respect to the businessmen with whom
they deal and therefore should not be strictly limited by the legal rules that
govern recovery for damages among businessmen."
Jadi perlindungan konsumen ini adalah suatu upaya (dalam lapangan
hukum) yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan
proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan
selanjutnya memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi
tertentu dan merek tertentu, hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa
tersebut dipergunakan oleh konsumen. Yang disebut terdahulu, yaitu upaya
perlindungan pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan
serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa disebut upaya preventif;
sedangkan upaya selanjutnya disebut dengan upaya kuratif.
Konsumen dilindungi dari setiap tindakan atau perbuatan dari
produsen barang dan atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak
yang berada dalam jalur perdagangan barang dan jasa ini, yang pada umumnya
disebut dengan nama pelaku usaha.Ada dua jenis perlindungan yang diberikan
kepada konsumen.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1.
Perlindungan Priventif
Perlindungan yang
diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa
tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu
tersebut.
2.
Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang
diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
·
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakaian barang dan jasa.
·
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
·
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·
Meningkatkan
kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
- Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
- Asas Keadilan.
Agar partisipasi
seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam
arti materil atau pun spiritual.
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
- Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku
usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
- Tinjauan Yuridis Manfaat Hukum Anti Monopoli
Untuk
mengetahui dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis, maka perlulah dilihat
tujuan dari UU Antimonopoli. Berhasil tidaknya pelaksanaan UU Antimonopoli
tersebut dapat diukur, jika tujuan UU Antimonopoli tersebut dapat dicapai. Dari
kacamata pelaku usaha tujuan UU Antimonopoli yang ditetapkan di dalam pasal 3
tersebut adalah menjadi harapan para pelaku usaha, yaitu:
1.
terwujudnya
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha, bagi pelaku usaha
besar, menengah dan pelaku usaha kecil
2.
mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha
yang tidak sehat;
3.
terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha; dan yang terakhir sebagai akibat dari tiga tujuan sebelumnya
adalah
4.
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari keempat tujuan tersebut dapat
dirumuskan secara sederhana menjadi tiga tujuan yang pertama memberi kesempatan
yang sama bagi setiap orang/pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekonomi di
Indonesia, yang kedua menciptakan (terselenggararanya) persaingan usaha yang
sehat, dan yang ketiga meningkatkan kesejahteraan masyarakat . Pertanyaannya
adalah apakah tujuan tersebut telah dapat dicapai setelah UU Antimonopoli
diberlakukan? Sejak diberlakukannya UU Antimonopoli mulai tgl. 5 Maret 2000 ada
satu perubahan (dampak) mendasar dalam sistem perekonomian Indonesia, yaitu
sistem ekonomi Indonesia menganut sistem ekonomi pasar. Konsekuensi (manfaat)
diberlakukannya UU Antimonopoli pasar menjadi terbuka, misalnya sejak tahun
1999 pada sektor penerbangan perusahaan swasta boleh masuk ke sektor ini.
Artinya, pelaku usaha disektor ini semakin bertambah. Sejak sector penerbangan
dibuka bagi swasta terdapat 16 airline yang mendapat ijin. Dengan demikian
semakin banyak pilihan bagi konsumen untuk memilih airline yang disukainya.
Konsumen biasanya akan memilih harga yang murah dan pelayanan jasa yang lebih
baik. Dan pada tahun 2001 KPPU menyampaikan saran dan pertimbangannya kepada
Pemerintah untuk mencabut wewenang INACA yang menetapkan harga batas bawah dan
atas penerbangan. Saran dan pertimbangan tersebut diterima oleh pemerintah.
Akibatnya terjadi persaingan harga tiket airline. Pada tahun 1998 misalnya
harga tiket Jakarta – Medan pp, mencapai Rp. 2 juta lebih. Sekarang dengan uang
kurang dari Rp. 500.000,- seseorang dapat naik pesawat dari Jakarta ke Medan,
demikian juga dari Jakarta ke Surabaya dan dari Jakarta ke Batam seseorang
dapat naik pesawat terbang dengan uang kurang dari Rp. 300.000,-. Hal ini tentu
menguntungkan konsumen
BAB IV
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa perlindungan
konsumen ini adalah suatu upaya (dalam lapangan hukum) yang diberikan kepada
konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan
serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya
memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan
merek tertentu, hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa tersebut
dipergunakan oleh konsumen. Yang disebut terdahulu, yaitu upaya perlindungan
pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau
sejumlah barang dan atau jasa disebut upaya preventif; sedangkan upaya
selanjutnya disebut dengan upaya kuratif.
UU Antimonopoli mempunyai dampak positif bagi dunia bisnis di
Indonesia, yaitu terbukanya pasar bagi setiap pelaku usaha dan terjadi
persaingan yang mendorong pelaku melakukan efisiensi dan inovasi.
Namun demikian di dalam pelaksanaannya masih terjadi pelanggaran
terhadap UU Antimonopoli tersebut, baik disengaja maupun yang tidak disengaja
oleh pelaku usaha dan pemerintah dalam menerbitkan kebijakan ekonominya. Dan
KPPU juga dalam menerapkan UU Antimonopoli tersebut masih mengalami kelemahan
disana-sini, seperti dalam putusan Indomaret. Nah, untuk dapat lebih mudah
memahami ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli tersebut, KPPU harus menerbitkan
guideline guideline sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalan kegiatan
usahanya. Hal ini akan mengurangi penafsiran yang berbeda-beda terhadap
ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa kajian ini belum begitu sempurna, baik dari
segi ilmiah maupun dalam materi, susunan tata bahasanya. mungkin dalam penuyusunan makalah ini banyak terdapat
kekurangan dan kesalahan Untuk
itu segala kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini akan
selalu penulis harapkan.