Kamis, 21 Juli 2016

Tinjauan Yuridis Manfaat Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Anti Monopoli


Tinjauan Yuridis Manfaat Hukum Perlindungan Konsumen  dan Hukum Anti Monopoli

oleh 
JONI ALIZON, SH MH




BAB I
PENDAHULUAN
  1.  Latar Belakang
Globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi komunikasi dan informasi saat ini, telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan atau jasa melintas batas-batas wilayah suatu Negara.
Tampak barang dan atau jasa yang ditawarkan bervariasi, baik produksi yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Kondisi yang demikian pada satu sisi mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Pada sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut, dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Memperhatikan keadaan demikian, sehingga diperlukan upaya perlindungan konsumen dengan melibatkan berbagai pihak baik produsen, pemerintah, maupun konsumen sendiri.
Bila dilihat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa : Tiap-tiap warganegara berhak untuk memperoleh hidup yang layak bagi kemanusiaan. Untuk memperoleh kehidupan yang layak itu perlu penyediaan barang dan jasa dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Kenyataan saat ini telah menunjukkan bahwa di Indonesia telah tumbuh dan berkembang banyak industri barang dan jasa, baik yang bersekala yang besar maupun kecil, terutama sejak dilaksanakannya pembangunan nasional secara bertahap dan berencana yang disebut Pelita sejak zaman Orde Baru.
Pertumbuhan industri dan jasa yang pesat di satu segi berdampak positif yaitu ; Tersedianya persediaan kebutuhan yang mencukupi, mutunya baik, dan ada alternative pilihan. Sebaliknya segi negatifnya secara teknologi semakin ketatnya persaingan karena pengaruh masyarakat konsumen.

Ketatnya persaingan akan bisa mengubah perilaku kearah persaingan yang tidak sehat karena para pelaku usaha mempunyai kepentingan yang saling berbenturan diantara mereka, akibat ini akan menimbulkan kerugian pada konsumen.
Menurut Prasasto Sudyatmiko ada empat contoh eleman yang mempengaruhi perilaku bisnis menjadi tidak sehat yaitu :
1. Konglomerasi
2. Kartel/trust.
3. Insaider trading
4. Persaingan tidak sehat/curang
Sekurang-kurangnya ada empat bentuk perbuatan yang lahir sebagai akibat dari tidak sehatnya pihak bisnis seperti di atas yaitu : Menaikkan harga, menurunkan mutu, dumping, dan memalsukan produk.
Sehubungan dengan apa yang tersebut di atas konsumen perlu dilindungi secara hukum dari perbuatan bisnis curang tersebut untuk memenangkan persaingan. Oleh karena itu perlu peratuan hukum seperti misalnya cara membuat makanan yang sehat dan memberi perlindungan kepada konsumen yang diakibatkan oleh kesalahan memproduksi itu.
Perlindungan atas kepentingan konsumen ini diperlukan, karena konsumen pada umumnya berada di pihak yang lemah atau dirugikan. Masalah perlidungan konsumen bukan semata-mata masalah orang perorangan tetapi masalah besama atau masalah nasional sebab pada umumnya melidungi konsumen itu berarti melindungi kita bersama.
Dengan demikian sekurang-kurangnya ada 4 alasan pokok kenapa konsumen perlu dilindungi.
1. Melindungi konsumen sama halnya dengan melindungi seluruh bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia.
2. melindungi konsumen perlu untuk menghindari dari dampak negative penggunaan teknolog.
3. melindungi konsumen perlu untuk melahirkan manusia-manusia yang sehat jasmani dan rohani

4. Melindungi konsumen perlu untuk menjamin sumber dana pembangunan yang bersumber dari masyarakat konsumen.
Perlindungan konsumen mempunyai dua aspek yang bermuara pada praktik perdagangan yang tidak jujur (unfair trade practices) dan kedua masalah keterikatan dengan syarat-syarat umum dalam suatu perjanjian.
Karena berada dalam bidang perekonomian, khususnya dalam menjalankan bisnis maka hukum perlindungan konsumen termasuk dalam bidang hukum ekonomi. Dalam hukum perlindungan konsume dipersoalkan bgaimana ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan menjalankan bisnis sehingga tidak merugikan konsumen dan sebaliknya bagaimana konsumen dapat memperoleh perlindungan secara hukum atas hak-haknya sebagai konsumen.
Sehubungan dengan standarisasi ini pemerintah memegang peranan penting di dalam penetapa standarisasi, pembinaan dan pengawasan produk, serta distribusinga sehingga produsen benar-benar mentaatinya.

B. Rumusan Masalah

Dalam makalah ini akan dibahas beberapa masalah yaitu:
1.     Apakah Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen?
2.     Apakah Pengertian Hukum Anti Monopoli?
3.     Bagaimana Tinjauan Yuridis Manfaat Hukum Perlindungan Konsumen?
4.     Bagaimana Tinjauan Yuridis Manfaat Hukum Anti Monopoli?








BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian
  1. Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha
Perilaku konsumen di Indonesia tidak pernah lepas dari kondisi social masyarakat dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan hak-hak konsumen. Dengan ditetapkannya Undang-undang perlindungan konsumen (UUPK) pada tanggal 20 April 1999, artinya hak-hak konsumen Indonesia mendapatkan perlindungan hukum. Kebenaran Undang-undang perlindungan konsumen sebenarnya mempunyai peran yang strategik bagi konsumen maupun pebisnis. Konsumen akan mendapatkan kejelasan tentang hak-haknya secara nyata yang ini akan memudahkannya berhubungan dengan dunia bisnis ketika hak-haknya tidak terpenuhi, dan di sisi lain Undang-undang ini juga akan mengarahkan perilaku pebisnis untuk memperhatikan hak-hak konsumen dalam pengelolaan bisnisnya termasuk dalamnya dalam hal pemasaran produk. Adanya Undang-undang konsumen ini akan menjadi stimulant bagi peningkatan kualitas produk dan cara pemasaran yang lebih etis yang menempatkan hak-hak konsumen sebagaimana mestinya. Disisi lain memperatikan hak-hak konsumen juga berarti menerapkan konsep pemasaran yang ingin focus kepada kebutuhan dan keinginan konsumen (termasuk hak-hak konsumen).
  1. Praktek Anti Monopoli
Monopoli adalah suatu sistem dalam pasar di mana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut .Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk di dalamnya. Karena itu hampir tidak ada persaingan berarti.
Yang mengalami perlakuan tidak adil adalah konsumen atau masyarakat pada umumnya. Masyarakat dirugikan baik karena dipaksa dan terpaksa membeli produk dari perusahaan monopolistis maupun karena direnggut kebebasannya untuk memilih diantara berbagai alternatif barang kebutuhannya, yang akan terbuka baginya kalau pasar dibiarkan terbuka. Dengan monopoli tidak ada lagi kemungkinan lain bagi konsumen untuk memilih secara bebas. Bahkan konsumen merasa didikte oleh produsen yang bertindak sewenang-wenang karena merasa dilindungi secara politis. Apalagi, dengan monopoli harga produk tersebut menjadi jauh lebih mahal daripada harga pasar yang sebenarnya.
Masalah kedua yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artificial adalah ketimpangan ekonomi atau apa yang disebut sebagai ketidakadilan distributive. Yang dimaksudkan disini adalah bahwa monopoli menimbulkan ketimpangan atau distribusi ekonomi yang tidak merata antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Dengan monopoli artificial, kelompok tertentu mengakumulasi keuntungan dan kekayaan secara melimpah ruah, gampang, dan melalui car yang curang sementara kelompok yang lain terpinggirkan kalau bukan semakin miskin. Kelompok yang mendapat monopoli memperoleh kesempatan bisnis dan perlindungan politik untuk menjadi semakin kaya sementara yang lain dibiarkan berjuang sendiri kalau bukan bangkrut. Memang monopoli alamiah pun dalam arti tertentu dapat dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi karena perusahaan monopolistis akan menjadi lebih unggul dan kaya sementara yang lainnya tidak. Namun, persoalannya bahwa tidak ada yang salah dengan keuntungan atau kekayaan yang diperoleh melalui cara yang halal dan fair, yaitu melalui keunggulan objektif perusahaan tersebut. Tidak ada yang salah kalau perusahaan yang unggul dalam manajemen, dalam mutu, dalam pemenuhan selera, dan seterusnya meraup untung besar karena dalam pasar lebih disukai konsumen. Baru itu menjadi soal kalau kekayaan itu diperoleh secara tidak halal dan tidak fair melalui monopoli dengan bantuan perlindungan pemerintah.

  1. Tinjauan Yuridis Manfaat Hukum Perlindungan Konsumen
Yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah "segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen . Dalam Black s Law Didtionary edisi 6 dikatakan bahwa "Consumer protection refers to laws designed to aid retail consumers of goods and services that have been improperly manufactured, delivered, performed, handled, or described. Such laws provide the retail consumer with additional protections and remedies not generally provided to merchant and others who engaged in business transactions, on the premise that consumers do not enjoy an arms-length" bargaining position with respect to the businessmen with whom they deal and therefore should not be strictly limited by the legal rules that govern recovery for damages among businessmen."
Jadi perlindungan konsumen ini adalah suatu upaya (dalam lapangan hukum) yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu, hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa tersebut dipergunakan oleh konsumen. Yang disebut terdahulu, yaitu upaya perlindungan pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa disebut upaya preventif; sedangkan upaya selanjutnya disebut dengan upaya kuratif.
Konsumen dilindungi dari setiap tindakan atau perbuatan dari produsen barang dan atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang dan jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
            Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
            Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
·        Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·        Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
·        Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
·        Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·        Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·        Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
  • Asas Manfaat.
            Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Keadilan.
            Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas Keseimbangan.
            Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
            Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
  • Asas Kepastian Hukum.
            Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

  1. Tinjauan Yuridis Manfaat Hukum Anti Monopoli
Untuk mengetahui dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis, maka perlulah dilihat tujuan dari UU Antimonopoli. Berhasil tidaknya pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut dapat diukur, jika tujuan UU Antimonopoli tersebut dapat dicapai. Dari kacamata pelaku usaha tujuan UU Antimonopoli yang ditetapkan di dalam pasal 3 tersebut adalah menjadi harapan para pelaku usaha, yaitu:
1.     terwujudnya iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha, bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil
2.      mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat;
3.      terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha; dan yang terakhir sebagai akibat dari tiga tujuan sebelumnya adalah
4.      untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
           
            Dari keempat tujuan tersebut dapat dirumuskan secara sederhana menjadi tiga tujuan yang pertama memberi kesempatan yang sama bagi setiap orang/pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, yang kedua menciptakan (terselenggararanya) persaingan usaha yang sehat, dan yang ketiga meningkatkan kesejahteraan masyarakat . Pertanyaannya adalah apakah tujuan tersebut telah dapat dicapai setelah UU Antimonopoli diberlakukan? Sejak diberlakukannya UU Antimonopoli mulai tgl. 5 Maret 2000 ada satu perubahan (dampak) mendasar dalam sistem perekonomian Indonesia, yaitu sistem ekonomi Indonesia menganut sistem ekonomi pasar. Konsekuensi (manfaat) diberlakukannya UU Antimonopoli pasar menjadi terbuka, misalnya sejak tahun 1999 pada sektor penerbangan perusahaan swasta boleh masuk ke sektor ini. Artinya, pelaku usaha disektor ini semakin bertambah. Sejak sector penerbangan dibuka bagi swasta terdapat 16 airline yang mendapat ijin. Dengan demikian semakin banyak pilihan bagi konsumen untuk memilih airline yang disukainya. Konsumen biasanya akan memilih harga yang murah dan pelayanan jasa yang lebih baik. Dan pada tahun 2001 KPPU menyampaikan saran dan pertimbangannya kepada Pemerintah untuk mencabut wewenang INACA yang menetapkan harga batas bawah dan atas penerbangan. Saran dan pertimbangan tersebut diterima oleh pemerintah. Akibatnya terjadi persaingan harga tiket airline. Pada tahun 1998 misalnya harga tiket Jakarta – Medan pp, mencapai Rp. 2 juta lebih. Sekarang dengan uang kurang dari Rp. 500.000,- seseorang dapat naik pesawat dari Jakarta ke Medan, demikian juga dari Jakarta ke Surabaya dan dari Jakarta ke Batam seseorang dapat naik pesawat terbang dengan uang kurang dari Rp. 300.000,-. Hal ini tentu menguntungkan konsumen
















BAB IV
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen ini adalah suatu upaya (dalam lapangan hukum) yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu, hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa tersebut dipergunakan oleh konsumen. Yang disebut terdahulu, yaitu upaya perlindungan pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa disebut upaya preventif; sedangkan upaya selanjutnya disebut dengan upaya kuratif.
UU Antimonopoli mempunyai dampak positif bagi dunia bisnis di Indonesia, yaitu terbukanya pasar bagi setiap pelaku usaha dan terjadi persaingan yang mendorong pelaku melakukan efisiensi dan inovasi.
Namun demikian di dalam pelaksanaannya masih terjadi pelanggaran terhadap UU Antimonopoli tersebut, baik disengaja maupun yang tidak disengaja oleh pelaku usaha dan pemerintah dalam menerbitkan kebijakan ekonominya. Dan KPPU juga dalam menerapkan UU Antimonopoli tersebut masih mengalami kelemahan disana-sini, seperti dalam putusan Indomaret. Nah, untuk dapat lebih mudah memahami ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli tersebut, KPPU harus menerbitkan guideline guideline sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalan kegiatan usahanya. Hal ini akan mengurangi penafsiran yang berbeda-beda terhadap ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli.

B. Saran
Penulis menyadari bahwa kajian ini belum begitu sempurna, baik dari segi ilmiah maupun dalam materi, susunan tata bahasanya. mungkin  dalam penuyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan dan kesalahan Untuk itu segala kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini akan selalu penulis harapkan.

TABUNGAN ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL


TABUNGAN ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

oleh 
JONI ALIZON, SH, MH


BAB I
PENDAHULUAN

  1.  Latar Belakang
Bagi pemerintah indonesia usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil adalah sangat penting, karena pegawai negeri sebagai alat negara dan abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai potensi yang dapat mentukan kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional sehingga dianggap perlu untuk selalu di bina kesejahteraannya agar dapat dipelihara dan di kembangkan daya cipta, daya guna dan hasil gunanya.
            Usaha pembinaan kesejahteraan dimaksud berupa jaminan sosial yang merupakan perlindungan kesejahteraan masyarakat yang diselenggarakan atau dibina. Yang dalam hal ini berwujud  sosial.[1]
            Berhubungan dengan itu, ditetapkanlah peraturan pemerintah tentang  sosial untuk pegawai negeri sipil dimana di titik beratkan guna memenuhi kebutuhan akan jaminan sosial, yang pada dasarnya tujuan dari  sosial itu adalah berkaitan dengan perlindungan terhadap jaminan sosial dalam masyarakat. Di indonesia hal ini sangat sesuai dengan usaha-usaha pemerintah guna mengwujudkan program kesejahteraan sosial dalam rangka lebih menjamin akan adanya kesejahteraan masyarakat.
            Pada dasarnya  sosial hampir sama dengan  pada umumnya, tetapi harus ada satu unsur lagi ialah adanya unsur wajib, sehingga unsur  sosial itu adalah[2]:
  1. Penanggung (biasanya suatu organisasi di bawah wewenang pemerintah),
  2. Tertanggung ( biasanya masyarakat luas anggota/ golongan masyarakat teretentu).
  3. Risiko (suatu kerugian yang sudah diatur dan ditentukan lebih dahulu).
  4. Wajib ( berdasarkan suatu ketentuan undang-undang atau ketentuan peraturan lainnya).
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 25 tahun 1981 tentang  sosial pegawai negeri sipil dan pendiriannya berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 26 tahun 1981 tentang pengalihan bentuk perusahaan umum tabungan asuaransi pegawai negeri sipil menjadi perusahaan perseroan (persero). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 30 juli 1981.
            Penyelenggara  sosial adalah negara atau suatu organisasi dibawah wewenang negara , dalam hal ini menurut pasal 13 peraturan pemerintah nomor 25 tahun 1981 adalah PT Taspen (persero). Disamping itu, pasal 14 PP nomor 25 tahun 1981, menyatakan bahwa dalam hal perusahaan perseroan (persero) tersebut dalam pasal 13 ayat (1)  tidak dapat memenuhi kewajiban –kewajibannya terhadap pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah ini, maka negara bertanggung jawab penuh untuk itu. Jadi negara berkedudukan sebagai penanggung sekaligus sebagai penguasa dana. Dengan demikian fungsi sosial dari  sosial tampak jelas, yaitu bahwa di satu pihak  sosial ini menuju ke satu sistem jaminan sosial, untuk kesejahteraan masyarakat, dan dilain pihak dana terkumpul dan yang di kuasai negara itu akan kembali lagi kepada masyarakat.[3]  
            Selain itu, kalau dilihat sumber pembiayaan pembangunan yang dalam hal ini merupakan dana investasi yang berasal dari tiga sektor utama, yaitu:
  1. Sektor pemerintah berupa tabungan pemerintah dan yang merupakan selisih antara penerimaan dalaam negeri dengan pengeluaran rutin.
  2. Sektor masyarakat, dalam bentuk tabungan masyarakat yang digimpun melalui lembaga perbankan, keuangan dan .
  3. Sektor luar negeri, berupa bantuan dan pinjaman luar negeri, sebagai pelengkap terhadap dana tabungan dalam negeri.
Dalam hal ini sektor masyarakat, seperti yang tercantum dalam ketetapan MPRI nomor II/MPR/1983 tentang garis-garis besar haluan negara, bab IV pola umum pelita keempat, huruf D. Arah dan kebijakan pembangunan umum, nomor 14: pengarahan dana-dana tabungan masyarakat melalui lembaga-lembaga keuangan, termasuk lembaga perbankan , lembaga keuangan non bank dan pasar modal, perlu makin ditingkatkan dalam bentuk deposito, penerbitan surat berharga dan jenis tabungan lainnya, sehingga peranannya sebagai sumber dana pembangunan makin meningkat. Pengembangan pasar modal perlu ditingkatkan agar tercapai pemerataan pemilikan usaha di samping sebagai sumber pembiayaan dalam negeri. Selanjutnya perlu ditingkatkan efektivitasnya dan potensi lembaga-lembaga keuangan.
            Maka  sosial dalam hal ini taspen , memberikan sumbangan yang penting untuk pembangunan ekonomi melalui tabungan masyarakat yang dibutuhkan untuk investasi yang berasal dari iuran para pesrtanya

  1. Rumusan Masalah
Adapun maslah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
  1. Apa pengertian asuransi sosial ?
  2. Bagaimana gambaran umum tentang asuransi sosial pegawai negeri sipil?
  3. Bagaimana kepesertaan dan kewajiban serta hak para peserta?


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Tinjauan Tentang  Asuransi Sosial
a.     Pengertian umum
Dalam nota keuangan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 1983/1984, disebutkan bahwa usaha dibidang   dibagi dalam tiga sektor, yaitu  sebagai berikut:
-        Sektor  kerugian
-        Sektor  jiwa
-        Sektor  sosial.
Dalam tulisan ini yang akan diuraikan adalah mengenai sektor ketiga yaitu sektor  sosial yang khususnya tentang  sosial pegawai negeri sipil yang diselenggarakan oleh PT Taspen (persero).
Di indonesia  sosial merupakan salah satu dari beberapa jenis  yang umumnya relatif masih baru dibandingkan dengan  lainya. Hal ini disebabkan timbulnya  sosial berbeda latar belakangnya dengan  yang lain.
 Pada umumnya diadakan karena adanya kebutuhan peralihan resiko, semata-mata dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. Peralihan resiko tadi sebenarnya merupakan suatu kebutuhan pribadi dari satu pihak, dalam hal ini adalah penanggung dengan didasari adanya kata sepakat sebagai landasan demi suatu perjanjian. Yang perjanjian di sini ialah perjanjian  / pertanggungan. Dengan adanya peralihan tadi, yang didasari adanya suatu perjanjian, maka akan timbul konsekuensi selanjutnya ialah pihak yang mengalihkan risiko tadi harus membayar premi kepada pihak lain. Karena adanya kepentingan pribadi, terutama dalam lapangan perdagangan, maka dapat dimengerti bahwa / pertanggungan pada umumnya itu timbul/timbulnya kegiatan perniagaan. Jadi, lahir karena atas semata-mata tujuan ekonomi, yaitu bahwa seseorang yang menghendaki supaya risiko yang akan dideritanya diperalihkan kepada orang lain dan dengan perjanjian sebelumnya dengan syarat-syarat yang mereka sepakati.
Lain halnya dengan asuransi sosial, justru timbul karena suatu kebutuhan masyarakat akaan terselenggaranya suatu jaminan sosial (social security). Jadi karena adanya suatu kebutuhan masyarakat berhubung dengan keadaan dan perkembangannya, dimana suatu jaminan sosial itu sudah merupakan suatu hal yang demikian mendesak dan tidak dapat ditunda.[4]
Mehr dan cammack dalam bukunya yang berjudul “prinsciple of insurance” yang dterjemahkan oleh A. Hasyami dengan judul bidang usaha asuransi memberikan defenisi tentang asuransi sosial adalah alat untuk menghimpun resiko dengan memindahkannya kepada organisasi yang biasanya adalah organisasi pemerintah, yang di haruskan oleh undang-undang untuk memberikan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada waktu terjadinya kerugian tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Oleh karena itu, asuransi sosial mempunyai ciri-ciri khusus yaitu:
a)     Penanggung (biasanya suatu organisasi di bawah wewenang pemerintah)
b)     Tertanggung (biasanya masyarakat luar anggota/ golongan masyarakat tertentu)
c)     Resiko ( sautu kerugian yang sudah diatur dan ditentukan lebih dahulu)
d)     Wajib (berdasarkan suatu ketentuan undang-undang atau peraturan lain).[5]
Di indonesia perusahaan yang mendapatkan tugas menyelenggarakan asuransi sosial samapaai saat ini adalah:
1)     Perum asabri untuk angkatan bersenjata republik indonesia dan pegawai sipil hankam lainya.
2)     Perum astek
3)     PT AK Jasa Raharja (persero)
4)     Askes (badn penyelenggara dana kesehatan pusat)
Asuransi sosial pegawai negeri sipil, yaitu suatu program asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pensiun ataupun bagi ahli warisnya pada waktu peserta meninggal dunia sebelum mencapai pensiun.
b.     Sejarah berdirinya Taspen
PT Taspen (persero) adalah badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan asuransi sosial pegawai negeri sipil dan asuraansi tenaga kerja (astek) bagi pegawai badan usaha milik negara dan bank milik pemerintah (negara).
            Taspen didirikan tanggal 17 april 1963 dengan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1963 dan statusnya adalah perusahaan negara (PN) yaitu berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 1960 tentang perusahaan negara, kemudian dengan keluarnya undang-undang nomor 9 tahun 1969 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 11 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara menjadi undang-undang, maka pada tahun 1970 dengan surat keputusan menteri keungan republik indonesia nomor kep. 749/MK/IV/11/1970 taspen berubah menjadi perusahaan negara umum (perum). Perkembangan tugas-tugas yang dibebankan kepada taspen menyebabkan pula peninjauan kembali bentuk badan usaha taspen dari perum menjadi persero.[6]
            Perubahan tersebut sebagai pelaksanaan dari peraturan pemerintah nomor 25 dan nomor 26 tahun 1981. Maka dengan akta notaris imah fatimah, SH. Nomor 4/1982 kemudian diubah dengan nomor 3/1982 pendirian PT taspen (persero) ditetapkan sejak tanggal 4 januari 1982.
            Jauh sebelum peraturan pemerintah dan akta notaris tersebut diatas, pemikiran tentang pendirian taspen ini mulai dirintis melalui konferensi kesejahteraan pegawai negeri yang dihadiri oleh semua urusan pegawai dari seluruh departemen pada tangga 25 samapai dengan 26 juli 1960 di jakarta sebagai pelaksanaan dari undang-undang nomor 18 tahun 1961 ( yang berlaku pada waktu itu) bahwa pemerintah menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan pegawai dalam bidang-bidang jasmaniah dan rohaniah.
            Kemudian jiwa dan semangat dari undang-undang pokok kepegawaian nomor 18 tahun 1961 lebih dikembalikan lagi dalam undang-undang pokok kepegawaian nomor 8 tahun 1974 khususnya dibidang peningkatan kesejahteraan pegawai.
            Sejak semula biaya untuk menyelenggarakan asuransi sosial pegawai negeri sipil ini telah ditetapkan atas beban pegawai yang bersangkutan yaitu dipotong melalui gajinya seperti diatur didalam peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1963 tentang pembelanjaan dan kesejahteraan kemudian diubah dengan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 1981 dan beberapa peraturan  laninya.
            Hasil konferensi secara formal dituangkan dalam keputusan menteri pertama republik indonesia nomor 338/MPR/1960 tanggal 25 agustus 1960  yang menetapkan antara lain, untuk merencanakan dan melaksanakan dibentuknya jaminan hari tua bagi pegawai negeri yang bersangkutan meninggal dunia.[7]

c.      Struktur Organisasi
1)     Komisaris
2)     Direksi
3)     Staf direksi yang terdiri dari:
a)     Pengawasan intern
b)     Staf aktuaris
4)     Biro yang terdiri dari:
a)     Biro asuransi
b)     Biro electronic data processing.
c)     Biro keungan
d)     Biro sekretaris
e)     Biro umum
1)     Dewan Komisaris
a)     Memberikan pendapatkan dan saran kepada pemegang saham mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan serta perubahan/tambahan, laporan keuangan tahunan, laporan berkala dan laporan-laporan lainya dari direksi.
b)     Mengawasi pelaksanaan renacana kerja dan anggaran perusahaan serta menyampaikan hasil penilaian serta pendapatnya kepada pemegang saham.
c)     Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan dan dalam hal perusahaan menunjukan gejala kemunduran, segera melaporkan kepada pemegang saham dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan  yang harus di tempuh.
d)     Memberikan pendapat dan saran kepada pemegang saham mengenai setiap persoalan lainya yang dianggap penting bagi pengelolaan perusahaan.
e)     Melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan  oleh pemegang saham.
f)      Memberikan laporan kepadaa pemegang saham secara berkala (triwulan, tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan perusahaan dan hasil pelaksanaan tugasnya.
2)     Direksi
a)     Memimpin dan menentukan kebijaksanaan perusahaan.
b)     Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian perseroan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai perseroan berdasarkan peraturaan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan rapat umum para pemegang saham.
c)     Mengangkat dan memberhentikan pegawai perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian perseroan.
d)     Mengatur penyerahan kekuasaan direksi untuk mewakili perseroan didalam dan di luar pengadilan kepada seorang atau beberapa orang anggota direksi yang khusus ditunjuk untuk itu kepada seorang atau beberapa orang pegawai perseroan baik sendiri maupun bersama-sama atau badan lainnya.
e)     Menjalankan tindakan-tindakan lainya, baik mengenai pengurusan maupun lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh rapat umum pemegang saham berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)     Sataf Direksi yang terdiri dari:[8]
a)     Pengawasan intern
(1)  Menjaga dan mengawasi terlaksananya secara baik semua peraturan-peraturan yang berlaku pada perusahaan.
(2)  Memberikan pendapat /saran kepada direksi tentang tindakan-tindakan dan kebijaksanaan yang harus diambil berhubungan dengan dilakukan dan terjadinya pelanggaran peraturan-peraturan, penyelewengan dan semacamnya dalam perusahaan.
(3)  Membantu direksi dalam mendapatkan administrasi perusahaan yang efisien dan baik, membuat prosedur untuk mengontrol intern dan pelaksaan kerja perusahaan.
b)     Staf Aktuaris
(1)  Melakukan perhitungan-perhitungan aktuaris termasuk membuat statement aktuaris sebagai lampiran laporan tahunan perusahaan.
(2)  Memikirkan dan mengajukan asaran-saran kepada direksi untuk meningkatkan manfaat Taspen kepada peserta, baik secara lansung maupun tidak langsung
Sesuai dengan namanya staf direksi ini dalam organisasi Taspen mempunyai hubungan sataf dan fungsional dalam arti bahwa di samping tugasnya memberikan saran-saran pada direksi juga dapat berhubungan dengan biro-biro lain sehubungan dengan keahliannya. Sedangkan biro-biro lain mempunyai hubungan garis. Tugas pokok biro adalah:
a)     Biro Asuransi
(1)  Mengumpulkan data perorangan dari setiap peserta Taspen, menyelenggarakan pembuatan kartu peserta.
(2)  Melakukan penerimaan penelitian dan perhitungan sari SPP klaim.
b)     Biro EDP
(1)  Memelihara dan mengembangkan komputer sistem yang berdaya guna dan menjamin jasa yang dihasilakan dapat memenuhi kebutuhan perusahaan.
(2)  Memberikaan bantuan kepada pemakai terhadap jasa-jasa data processing untuk memperbaiki metode dan pelaksanaan teknis dalam rangka pemakaian sumber-sumber yang lebih baik.
c)     Biro Keuangan
(1)  Mempersiapkan / menyusun dan mengawasi pelaksanaan anggaran perusahaan, menyelenggarakan dan memelihara pembukuan perusahaan, mempersiapkan dan menyusun laporan tahunan.
(2)  Mengikuti kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter ekonomi dan membangun dalam rangka mengelola dana investasi.
d)     Biro Sekretariat
(1)  Menyelenggarakan tugas tata usaha perusahaan dibidang persuratan, domentasi, kelengkapan buku-buku perpustakaan/ bahan-bahan cabaan dan tugas humas perusahaan.
(2)  Mengerjakan dan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum, memberikan nasihat-nasihat hukum serta menyiapkan konsep rencana perundang-undangan yang sehubungan dengan tugas perusahaan.
e)     Biro Umum
(1)  Merencanakan dan menyusun kebutuhan-kebutuhan perlengkapan umum perusahaan.
(2)  Menyelenggarakan tata laksana kepegawaian dan melakukan penelitian serta pembinaan pegawai yang meliputi bidang pendidikan dan kesejahteraan.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari biro-biro tersebut di atas dibantu oleh kepala-kepala bagian dan kepala-kepala seksi.
  1. Gambaran Umum Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
a. Pengertian Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
            Pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan badi masyarakat mempunyai  potensi yang dapat menentukan kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional sehingga perlu dibina dan dikembangkan  tingkat kesejahteraannya.
            Dalam pelaksanaan pemberian kesejahteraan kepada pegawai negeri sipil yang telah ada sekarang ini dipandang perlu untuk lebih ditingkatkan lagi baik dalam macam dan besarnya sarana kesejahteraan maupun dalam tata cara penyelenggaraannya.
            Sistem yang akan diterapkan dalam penyelenggaraannya pemberian kesejahteraan ini adalah sistem asuransi, yaitu dengan usaha menyelenggarakan asuransi sosial pegawai negeri sipil dimana sebagai badan penyelenggaraanya adalah PT Taspen (persero), yaitu suatu badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan asuransi sosial pegawai negeri sipil, yaitu suatu asuraansi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta yang diterima pada saat yang bersangkutan berhenti karena pensiun. Selain dari itu sebagai tambahan diberikan juga jaminan asuransi kematian bagi peserta dan keluarganya. Dan PT Taspen (persero) didirikan pada tanggal 17 april 1963 dan kemudian diperbaharui dengan peraturan pemerintah no. 25 tahun 1981.[9]
            b. Tujuan Dan Manfaat Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
Asuransi sosial pegawai negeri sipil atau sering juga disebut dana tabungan dan asuransi pegawai negeri sipil adalah suatu asuransi semacam asuransi dwiguna yang memberikan jaminan pada saat seseorang itu pensiun maupun membayarkan haknya kepada ahli warisnya bilamana peserta  itu meninggal dunia.kemudian ditambah juga pada program Taspen ialah asuransi kematian yang tidak lain adalah sekedar sumbangan kematian yang dapat dipakai untuk uang kubur, bilamana peserta itu sendiri meninggal dunia, istri , anak-anak nya sampai dengan batas 21 tahun, asuransi yang diselenggarakan taspen ini mengandung suatu ciri khas bahwa premi hanya dibayarkan pada saat seseorang itu aktif, biasanya bila seseorang sudah pensiun, maka ia tidak akan dipungut premi lagi, namun demikian hak asuransinya berjalan terus, sehingga   bilamana meninggal dunia sebagai penerima pensiun maka kepada dirinya masih akan dibayarkan asuransi kematian.
  1. Kepesertaan
Dalam pasal 2 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 25 tahun 1981, menyebutkan bahwa semua pegawai negeri sipil, kecuali pegawai negeri sipil di lingkungan departemen pertahanan keamanan, adalah peserta dari asuransi sosial.
Pasal 3 menyebutkan bahwa pegawai lain termasuk pegawai badan usaha milik negara ditetapkan sebagai peserta asuransi sosial dengan peraturan pemerintah sendiri.
Memperhatikan peraturan-peraturan di atas yang mengatur tentang progam taspen dan pesertataspen maka dimaksud sebagi peserta taspen adalah sebagaiberikut:
a. Pegawai Negeri
1) pegawai negeri sipil pusat
2) pegawai negeri sipil daerah otonom
            b. Pegawai Perusahaan Milik Negara
1) pegawai PN. Damri
2) pegawai PN Garam
3) pegawai persero negara INNUTARI
4) pegawai perusahaan jawatan kereta api
5) pegawai perum listri negara
6) pegawai perusahaan jawatan pengadaian
7) pegawai perum pos dan giro
8) pegawai perum perhutani
9) pegawai badan penguasa pelabuhan
10) pegawai PN. Percetakan negara
11) pegawaiPN. Soda waru
12) pegawai perum telekomunikasi
13) pegawai PN. Tambang batu bara ombilin
14) pegawai PT. Tambang batu bara tanjung enim
15) pegawai PT timah (persero)
16 pegawai PT Taspen (persero)
c.Pejabat Negara
1)     presiden dan wakin presiden
2)     ketua, wakil ketua MPR RI
3)     ketua, wakil ketua dan anggota DPR RI
4)     ketua , wakil ketua  dan anggota BPK
5)     menteri-menteri kabinet
6)     ketua, wakil ketua muda, dan hakim anggota mahkamah agung
7)     gubernur, walikota dan bupati kepala daerah
8)     duta besar luarbiasa dan berkuasa penuh republik indonesia
9)     pejabat-pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Kewajiban peserta
Kewajiban utama peserta taspen ialah membayar premi atau iuran di samping memberikan data diri, data keluarga dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan.
a.     Premi dan Iuran
Dalam menyelenggarakan program asuransi sosial, besarnya premi atau lebih dikenal dengan istilah “potongan iuran wajib” ditetapkan oleh pemerintah. Berlainan dengan penyelenggarakan program asuransi komersial di mana terlebih dahulu ditetapkan besarnya jumlah uang asuransi, kemudian berdasarkan besarnya jumlah uang asuransi tersebut ditetapkan besarnya premi yang dibayarkan oleh peserta (tertanggung).
            Dalam penyelenggaraan program asuransi sosial, seperti program taspen terlebih dahulu ditetapkan besarnya premi/iuran wajib yang harus dibayar oleh para pesertanya, kemudian berdasarkan besarnya iuran, ditetapkan pula besarnya jumlah uang/ hak asuransi bagi pesertanya.
            Berdasarkan iuran wajib yang harus dibayar oleh para peserta program asuransi sosial khususnya pada program taspen, untuk jumlah uang/ hak asuransi yang sama jauh lebih murah bila dibandingkan dengan jumlah uang premi yang harus dibayar oleh para peserta asuransi jiwa komersial. Hal itu dimungkinkan karena jumlah peserta program taspen yang besarnya dan tidak memperhitungkan jumlah biaya penutupan serta biaya pemeliharaan polis. Bahkan hasil pengelolaan atas dana/ iuran wajib yang terkumpul dari semua peserta sebagian dilimpahkan/ digunakan untuk meningkatkan uang/hak asuransi yang akan dibayar kepada para pesertanya.
            Pembiayaan progaram taspen sampai saat ini sepenuhnya berasal dari pertolongan iuran wajjib dari pegawai negeri sipil atau pesertanya, dalam hal ini pemerintah belum ikut serta dalam hal pembiayaan sebagaimana lazimnya yang berlaku pada program asuransi sosial seperti taspen ini di luar negeri. Potongan wajib pegawai negeri sipil  sebesar 10% dari penghasilan setiap bulan bukan seluruhnya diperuntukan  untuk program taspen melainkan hanya sebesar 3,25% saja. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang perincian penggunaan potongan iuaran wajib dari setiap pegawai negeri sipil / peserta taspen sejak 1 juli 1981.[10]
b.     Kewajiban memberikan keterangan mengenai diri dan keluarganya
Kewajiban peserta/ pegawai negeri sipil, baik kewajiban tentang membayar iuran maupun kewajiban tentang keterangan diri dan anggota keluarga diatur dalam pasal 5 dan 6 peraturan pemerintah no. 25 tahun 1981. Kewajiban membayar iuran wajib telah di uraikan secara terperinci di atas, selanjutnya kewajiban tentang pendataan seperti tersebut dalam pasal 5 peraturan pemerintah no. 25 tahun 1981 berbunyi sebagai berikut:[11]
1.     Peserta wajib memberikan keterangan secara tepat mengenai dirinya beserta seluruh anggota keluarganya.
2.     Pengaturan atas ketentuan ayat (1) dilakukan oleh badan yang diserahi tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 dengan bekerja sama dengan badan yang diserahi urusan kepegawaian berdasarkan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya dalam penjelasan peraturan pemerintah no. 25 tahun 1981 tentang keterangan diri yang dimaksud, keterangan ini dapt meliputi nama, umur, tempat tinggal, jumlah dan perubahan status keluarga serta keterangan lain yang sangat diperlukan. Keterangan ini dibuat/disahkan oleh pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan. Data untuk keterangan diri setiap pegaawai negeri sipil/ peserta taspen, diperlukan dalam rangka pemberian layanan pada setiap peserta dan keluarganya, terutama dalam hal pelayanan pembayaran hak/ uang asuransi setiap peserta taspen. Dalam rangka pemberian pelayanan tersebut, badan penyelenggaa (PT Taspen) memerlukan data-data dari setiap pesertanya.
2.1. Data Diri terdiri dari:
    1. nama lengkap pegawai
    2. nomor insuk pegawai (NIP) bagi pegawai negeri sipil
    3. tempat/tanggal lahir peserta
    4. tanggal mulai menjadi pegawai (calon pegawai)
    5. golongan/ ruang gaji
    6. gaji pokok
    7. tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
    8. tunjangan perbaikan penghasilan (sesuai dengan peraturan yang berlaku)
    9. besarnya penghasilan yang dijadikan dasar potongan iuran.
2.2. Data Keluarga:
a.      nama lengkap keluarga (istri/suami dan anak)
b.     nomor induk pegawai (NIP bagi istri/ suami yang berstatus sebagai pegawai negeri)
c.      jumlah istri
d.     tanggal lahir istri/suami dan anak
e.      tanggal perkawinan
f.      status anak (anak kandung, anak angkat dan sebagainya)
2.3. Data Instansi:
a.      nama istansi tempat bekerja
b.     alamat lengkap instansi
c.      instansi induk
d.     instansi asal (bagai pegawai yang berstatus diperbantukan)
Dan data-data lainnya yang diperlukan oleh pihak PT Taspen (persero). Maksud pendataan atau pengumpulan data supaya pihak badan penyelenggara (PT Taspen), dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada peserta dan keluarganya dan agar tidak terjadi salam pembayaran kepada peserta yang tidak berhak. Dalam hal ini diperlukan pula data keluarga (istri/ suami dan anak) karena keluarga peserta juga mendapat hak atau santunan dari program Taspen.
  1. Hak-Hak Peserta Taspen
Sebagai halnya jumlah iuran yang telah beberapa kali mengalami perubahan, maka hak peserta pun telah beberapa kali mengalami perubahan, baik perubahan mengenai besarnya hak, maupun perubahan mengenai jenis jaminan yang diberikan.
            Mengenai penetapan besarnya jaminan Taspen dilakukan dengan surat keputusan menteri keuangan. Besarnya jaminan tersebut ditetapkan sebagai kelipatan dari jumlah penghasilan peserta, sedangkan besarnya kelipatan  tersebut  ditetapkan atas ditentukan masa iuran (atas masa kerja). Karena itu besarnya jaminan taspe ini biasanya dinyatakan dalam bentuk tabel yang menghubungkan besarnya penghasilan dengan jumlah masa iuran untuk menunjukan besarnya jaminan yang menjadi hak peserta masing-masing. Mengenai perubahan –perubahan tersebut adalah sebagai berikut: [12]
a.      Hak peserta yang berhenti sebagi pegawai negeri mulai juli 1961 sampai dengan 1967
Adapun besarnya hak peserta bila dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan berjumlah beberapa rupiah saja. Maka dari itu dalam hubungan ini, pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan besarnya hak asuraansi peserta sebagai berikut: bagi peserta yang berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dalam tahun 1967 dan sebelumnya, bila dihitung menurut ketentuan yang berlaku masih menunjukan jumlah.
b.     Hak peserta yang berhenti pada tahun 1968 sampai 1974
Sejak tahun 1968 sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan jumlah hak asuransi bagi peserta yang berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dapat ditingkan. Disamping hak asuransi, taspen memberikan pula “sumbangan penguburan” bagi peserta yang berhenti karena meninggal dunia.
c.      Hak peserta yang berhenti sebagai pegawai setelah 1 januari 1975
Berdasarkan keputusan presiden no. 56 tahun 1974 ditetapkan besarnya potongan wajib dari gaji setiap pegawai sebesar 10% dari penghasilan dan 3,25% diantaranya adalah untuk iuran “ tabungan hari tua dan perumahan” atau untuk iuran taspen.
Adapun jenis jaminan yang diberikan kepada peserta yang berhenti sebagai pegawai setelah 1 januari 1975 adalah sebagai berikut:
1)     Peserta yang berhenti karena pensiun atau meninggal dunia akan menerima hak tabungan dan asuransi hari tua dan perumahan.
2)     Peserta yang berhenti karena keluar akan menerima hak “ nilai tabungan” asuransi hari tua dan perumahan.
3)     Apabila peserta, istri/ suami atau anak peserta meninggal dunia akan menerima hak asuransi kematian.
d.     Jaminan-jaminan taspen dari tahun ke tahun terus berubah dan yang terakhir adalah berdasarkan kepmenkeu no. 685/KMK.001/1982 tentang persyaratan jumlah dan tata cara pembayaran tabungan hari tua (taspen) sejak 1 januari 1982.
Dan keputusan menkeu tersebut di atas merupakan pedoman pelaksanaan perhitungan pembayaran hak-hak peserta asuransi sosial atas tabungan hari tua (taspen) yang berstatus pegawai negeri sipil yang berhenti sejak 1 januari 1982.
            Penghasilan dan premi
1)     Penghasilan, ialah penghasilan terakhir sebulan yang menjadi dasar potongan premi
2)     Premi, adalah besarnya iuran yang dihitung dan disetor menurut ketentuan yang berlaku dan yang terakhir diatur dalam PP no. 7 tahun 1977, PP no. 25 tahun 1981.
Timbul dan hilangnya hak peserta
1)     Hak tabungan hari tua
Hak tabungan hari tua diberikan dalam hal peserta:
a)     Meninggal dunia sebelum pensiun dan memiliki masa iuran menimum 6 bulan berturut-turut
b)     Pensiun dan memiliki masa iuran minumum 6 bulan berturut.
c)     Berhenti bukan karena meninggal dunia atau bukan karena pensiun dan memiliki masa iuran minimum 15 bulan berturut-turut dan usia minimum 50 tahun
d)     Berhenti bukan karena meninggal dunia atau bukan karena pensiun dan memiliki masa iuran 6 bulan berturut-turut dan usia minimum 50 tahun dan jumlah iuran berturut-turut ditambah dengan usia 65 tahun.
2)     Hak asuransi kematian diatas hilang apabila:
a)     Peserta pada saat berhenti berusia 50 tahun tetapi masa iurannya kurang dari 15 taun berturut-turut.
b)     Peserta berhenti setelah 50 tahun dengan masa iuran minimum 6 bulan berturut-turut tetapi jumlah dari masa iuran berturut-turut ditambah dengan usia pada saat berhenti, hasilnya kurang dari 65 tahun.
  1. Prosedur Pengurusan Hak
    1. Bila Pegawai Negeri Berhenti Karena Pensiun, Meninggal Dunia Dan Keluar
1)     Mengisi formulir:
2)     Formulir yang diisi tersebut beserta lampirannya disahkan oleh kepala bagian kepegawaian instansi peserta
3)     SPP (surat permohonan pembayaran) klaim tersebut diajukan kepada bupati/walikota yang bersangkutan. Tetapi bagi pegawai negeri sipil yang istansinya berdomisili di jakarta, maka pembayaran hak asuransi langsung di kantor taspen jakarta.
4)     Cek pos uang muka diungkapkan dan berkas SPP klaim diserahkan kepada kantor pos setempat
5)     Kantor pos setempat meneruskan berkas SPP klaim dan cek pos uang muka tersebut ke taspen jakarta.
6)     Taspen jakarta telah meneliti bahwa berkas SPP klaim tersebut memenuhi syarat, maka taspen akan membayarkan sisa hak peserta dengan cek pos dan mengirimkam langsung ke alamatnya.
7)     Cek pos yang diterima oleh peserta dari taspen jakarta diungakan oleh peserta yang bersangkutan di kantor pos terdekat. [13]
Lampiran akt.1
1)     Salinan SK pertama
2)     Salinan SK pemberhentian
3)     SKPP (surat keterangan penghentian pembayaran)
4)     Kartu peserta taspen
Lampiran akt. 2 dan 3
1)     Surat keterangan ahli waris yang memberikan keterangan-keterangan perihal meninggal dunia dari peserta dan hubungan keluarga dengan ahli waris yang ditinggalkan.
2)     Salinan surat keputusan pertama sebagai pegawai negeri atau peserta yang belum 1 juli 1961 sudah menajdi pegawai negeri cukup dengan melampirkan salah satu salinan surat keputusan kepegawaian yang diterbitkan dalam tahun 1961.
3)     SKPP yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang membuat daftar gaji, dengan disahkan oleh kepala jawatan / kantor istansi.
4)     Kartu peserta taspen.
    1. Bila Pensiunan Pegawai Negeri /Peserta Taspen Atau Keluarga Meninggal Dunia
1)     Mengisi formulir Akt. 5 oleh pemohon
2)     Formulir yang sudah diisi tersebut beserta lampirannya disahkan oleh instansi camat setempat.
3)     Berkas SPP (surat permohonan pembayaran) klaim kematian. Tersebut langsung dikirimkan oleh pemohon ke taspen jakarta melalui pos
4)     Berkas SPP klaim kematian tersebut setelah diteliti oleh taspen dan memenuhi syarat, diterbitkan cek pos dan dikirimkan langsung kepada permohonan melalui pos.
5)     Cek pos diterima oleh pemohon dari taspen jakarta tersebut diuangkan oleh pemohon di kantor pos setempat.
Lampiran Akt.5
a)      Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau pamong desa yang disahkan oleh camat setempat
b)     Dalam hal kematian istri/suami dari peserta supaya melampirkan surat nikah yang disahkan / dilegalisasi oleh camat
c)     Surat keputusan pensiun pegawai yang bersangkutan
  1. Pelaksanaan Pemberian Hak Asuransi Oleh PT Taspen (Persero)
Pegawai negeri sipik sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai potensi yang dapat menentukan kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional sehingga perlu dibina dan dikembangkan tingkat kesejahteraannya.
Karena disamping mempunyai posisi seperti yang tersebut di atas dan jumlah pegawainya yang banyak, juga pendapatannya yang relatif, maka perlu diberikan beberapa fasilitas antara lain asuransi sosial pegawai negeri sipil (Taspen).
Dalam pelaksanaan pemebrian kesejahteraan kepada pegawai negeri sipil yang telah ada sekarang ini dipandang perlu untuk lebih ditingkatkan lagi baik dalam macam atau besarnya sarana kesejahteraan maupun dalam tata cara penyelenggaraanya.
Sistem yang akan diterapkan dalam penyelenggaraan pemberian kesejahteraan ini adalah sengan sistem asuransi. Karena lembaga asuransi sebagai lembaga pelimpahan resiko dan juga mempunyai unsur lain yaitu unsur menabung.[14] Dalam hal ini lebih tepat kalau dikatakan sebagai asuransi sosial karena disamping unsur-unsur asuransi pada umumnya. Juga ditambah unsur wajib disamping negara sebagai penyelenggara atau pengelola dana. Sifat wajib dimaksudkan untuk dapat melindungi atau memberikan manfaat asuransi bagi golongan yang kurang mampu atau kurang menyadari pentingnya jaminan masa depan melalui lembaga asuransi.
Sistem asuransi tersebut di ats berupa asuransi sosial pegawai negeri sipil yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pensiun ataupun bagi ahli warisnya pada waktu peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Besarnya jaminan termaksud diatur oleh menteri keungan.
Apabila dibandingkan badan penyelenggarakan taspen yang berbentuk perusahaan umum (perum) dengan yang sekarang yaitu badan penyelenggaraan berbentuk perusahaan perseroan (persero), maka di sini tidak ada perbedaan secara prinsipil, hanya terdapat beberapa perubahan antara lain ialah kenaikan jumlah hak peserta asuransi. Untuk jelasnya tentang hak peserta tersebut, maka di bawah ini dibagi dalam kelompok sebagai berikut:
1)     Hak –hak peserta program taspen sampai dengan desember 1974:
a)     Hak asuransi, dibayarkan kepada peserta yang berhenti sebagai pegawai negeri dengan hak pensiun dan atau meninggal dunia dalam masa aktif.
b)     Hak nilai tunai asuransi, dibayarkan kepada peserta yang berhenti sebagai pegawai, bukan karena pensiun atau meninggal dunia.
c)     Sumbangan pnguburan, diberikan kepada ahli waris peserta meninggal dunia dalam masa aktif.
2)     Hak-hak peserta program taspen mulai janujari 1975 dan selanjutnya.
a)     Hak tabungan hari tua/ asuransi hari tua, dibayarkan kepada peserta yang berhenti sebagai pegawai dengan hak pensiun atau kepada ahli warisnya bila pegawai tersebut meninggal dunia.
b)     Hak nilai tunai tabungan hari tua. Dibayarkan kepada peserta yang berhenti sebagai pegawai, bukan karena pensiun atau meninggal dunia.
c)     Hak asuransi kemaatian (askem), dibayarkan kepada pegawai/ peserta atau ahli warisnya bila peserta, istri/ suami atau anak-anak peserta meninggal dunia (istri/ suami pegawai negeri yang sah terdaftar dan tertunjang) hak asuransi kematian berlaku juga bagi pegawai/ peserta dan keluarganya yang telah pensiun sejak januari 1975.














BAB IV
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dari PT Taspen (persero), maka dari uraian tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.     bahwa hak peserta sejak tahun 1961 sampai dengan sekarang telah mengalami beberapa kali peningkataan-peningkatan, baik jenisnya maupun besar jumlahnya. Untuk itu dapat dipahami bahwa manfaat dari hak program taspen sangat besar artinya bagi para peserta Taspen dan keluarganya, dan khususnya program asuransi kematian bersifat seumur hidup. Dengan demikian para pensiun yang yang dipensiunkan sejak januari 1975 masih menikmati manfaat asuransi kematian, walaupun sebelumnya peserta tidak dibebani lagi iuran wajib (setelah pensiun) hanya saja dalam cara perhitungan hak pesertanya belum menitikberatkan pada segi pemerataan.
2.     Dengan beralihnya badan penyelenggara Taspen dari perusahaan  umum (perum) menjadi perusahaan perseroan (persero) tidak akan mempengaruhi tujuan utama dari program Taspen, yaitu meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil.
3.     Pemanfatan dana asuransi sosial dalam hal ini Taspen sebagai sumber dana murah selama ini masih kurang dimanfaatkan untuk sasaran-sasaran yang lebih produktif. Namun keamananya lebih terjamin dilihat dari kepentingan klaim para pesertanya.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa kajian ini belum begitu sempurna, baik dari segi ilmiah maupun dalam materi, susunan tata bahasanya. mungkin  dalam penuyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan dan kesalahan Untuk itu segala kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini akan selalu penulis harapkan.


[1] Harun alrasjid, program jaminan sosial sebagai salah satu usaha penanggulangan masalah kemiskinan di indonesia, 1982, hal. 83
[2] Sri rejeki hartono, Asuransi dan Hukum Asuransi, Untag, 1981, hal. 146-147
[3] Ibid, hal. 147
[4] Ny. Sri Redjeki, op cit, hal. 140-141
[5] Ibid, hal. 146-147
[6] Harun alrasjid. 1982. program jaminan sosial sebagai salah satu usaha penanggulangan masalah kemiskinan di indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. Hal. 15
[7] Ibid, hal. 20
[8] Man Suparman Sastrawidjaja. 1992. Hukum Asuransi. Bansung: PT. Alumni. Hal. 73

[9] Sri rezeki Hartono. 1991. Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi. Semarang: Sinar Grafika. Hal. 15

[10] Muhammad Abdulkadir. Hukum asuransi indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hal. 93

[11] Ibid. 95
[12] Sri Redjeki, op cit, hal.201
[13] Muhammad Abdulkadir.Op.Cit. 163
[14] Ibid, hal. 12