Rabu, 11 Januari 2017

CONTOH SURAT KUASA PERKARA CERAI SEBAGAI PENGGUGAT


CONTOH SURAT KUASA PERKARA CERAI SEBAGAI PENGGUGAT

OLEH

JONI ALIZON, SH., MH
DOSEN FAK. SYARIAH DAN HUKUM UIN SUSKA RIAU
ADVOKAT PADA KANTOR HUKUM WISMAR RIAU


SURAT  KUASA
Nomor : 368/A-JA/SKK/PDT-PA/XI/2016


     Nama                                             : RANI DEWINTA.SP BINTI HERMAN
     Tempat tanggal lahir                        :  Pekanbaru 26 Desember 1980
Agama                                           : Islam
Pekerjaan                                      : Ibu Rumah Tangga
Alamat                                           : Jl.Griya Masmur/Jl. Teropong RT.015 RW.010
                                                        Kelurahan Sidomulyo Barat  Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru

 Dalam hal ini memilih domisili hukum pada  Kantor Kuasanya untuk selanjutnya disebut sebagai  PEMBERI KUASA;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada :

JONI ALIZON, SH.MH    

Advokat pada Kantor Hukum “ JONI & ASSOCIATESberalamat kantor dijalan Balam Ujung No. 19 B Sukajadi  Kota Pekanbaru, untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA ;-------------------------------

----------------------K H U S U S--------------------


Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili Pemberi Kuasa sebagai PENGGUGAT dalam perkara Cerai Gugat terhadap RONI LUBIS.SP Bin BIMBIM LUBIS  , bertempat tinggal dijalan Griya Masmur/Jl. Teropong RT.015 RW.010 Kelurahan Sidomulyo Barat  Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru selaku TERGUGAT  di  Pengadilan Agama Pekanbaru;--------------------------------------------------------------------------------------

Untuk itu :
-         Penerima Kuasa berhak berperkara di Pengadilan Agama Pekanbaru, mengajukan Gugatan, Replik, bukti surat, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian dimuka dan diluar pengadilan, menandatangani perdamaian, menerima keputusan dan turunan keputusan pengadilan, serta mengajukan permohonan-permohonan yang perlu atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mengajukan banding maupun kasasi, selanjutnya untuk berbuat dan bertindak segala sesuatu yang dianggap perlu menurut hukum dan atau penerima kuasa demi membela kepentingan serta hak-hak Pemberi Kuasa; ---------------------------------

Bilamana perlu Penerima Kuasa dapat memindahkan kekuasaanya itu sebahagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hak Subtitusi) dengan hak menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu dan kuasa ini diberikan dengan hak retensi; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                                                                                     Pekanbaru,  22 November  2016
               Penerima Kuasa                                                                               Pemberi Kuasa





      JONI ALIZON, SH.MH                                                             RANI DEWINTA.SP BINTI HERMAN



      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar