CONTOH
SURAT KUASA PERKARA CERAI SEBAGAI PENGGUGAT
OLEH
JONI
ALIZON, SH., MH
DOSEN FAK.
SYARIAH DAN HUKUM UIN SUSKA RIAU
ADVOKAT PADA
KANTOR HUKUM WISMAR RIAU
SURAT KUASA
Nomor : 368/A-JA/SKK/PDT-PA/XI/2016
Nama :
RANI
DEWINTA.SP BINTI HERMAN
Tempat tanggal lahir : Pekanbaru 26 Desember 1980
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Ibu Rumah Tangga
Alamat :
Jl.Griya Masmur/Jl. Teropong RT.015 RW.010
Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor Kuasanya untuk selanjutnya disebut
sebagai PEMBERI KUASA;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan
ini memberikan kuasa penuh kepada :
JONI ALIZON, SH.MH
Advokat
pada Kantor Hukum “ JONI & ASSOCIATES “ beralamat
kantor dijalan Balam Ujung No. 19 B Sukajadi
Kota Pekanbaru, untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA
KUASA ;-------------------------------
----------------------K H U S U S--------------------
Untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili Pemberi Kuasa sebagai PENGGUGAT
dalam perkara Cerai Gugat terhadap RONI
LUBIS.SP Bin BIMBIM LUBIS , bertempat tinggal dijalan Griya
Masmur/Jl. Teropong RT.015 RW.010 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru selaku TERGUGAT di
Pengadilan Agama Pekanbaru;--------------------------------------------------------------------------------------
Untuk
itu :
-
Penerima Kuasa berhak
berperkara di Pengadilan Agama Pekanbaru, mengajukan Gugatan, Replik, bukti
surat, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian
dimuka dan diluar pengadilan, menandatangani perdamaian, menerima keputusan dan
turunan keputusan pengadilan, serta mengajukan permohonan-permohonan yang perlu
atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, mengajukan banding maupun kasasi, selanjutnya
untuk berbuat dan bertindak segala sesuatu yang dianggap perlu menurut hukum
dan atau penerima kuasa demi membela kepentingan serta hak-hak Pemberi Kuasa; ---------------------------------
Bilamana perlu
Penerima Kuasa dapat memindahkan kekuasaanya itu sebahagian atau sepenuhnya
kepada orang lain (hak Subtitusi) dengan hak menarik kembali pemindahan kuasa
yang telah diberikan itu dan kuasa ini diberikan dengan hak retensi;
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pekanbaru, 22 November 2016
Penerima
Kuasa Pemberi Kuasa
JONI
ALIZON, SH.MH RANI
DEWINTA.SP BINTI HERMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar