Rabu, 11 Januari 2017

CONTOH PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KE BPSK


CONTOH PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KE BPSK

OLEH

JONI ALIZON, SH., MH
DOSEN FAK. SYARIAH DAN HUKUM UIN SUSKA RIAU
ADVOKAT PADA KANTOR HUKUM WISMAR RIAU





Pekanbaru, 30 November 2016.

Nomor         :   932 / JA – P / VI - 2016.
Lamp           :   1 (satu) Eksamplar.
Hal              :   PERMOHONAN.



K E P A D A     YTH    :

KETUA BPSK KOTA PEKANBARU
JL.TERTAI  NO.

DI-

PEKANBARU.


Assalammu’alaikum, W.W


Denganhormat,

Yang bertandatangandibawahini    :


JONI ALIZON, SH.,MH

Advokat pada Kantor HukumWISMAR RIAU ” beralamat kantor dijalan  Balam Ujung No. 19 B Sukajadi Kota Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 368/A-WR/SKK/PDT- PA/XI/ 2016 tanggal 22 November 2016, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ;----------------------------------------------------

RONAL ADINAR

Tempat / tgl Lahir Jakarta, 10 Agustus 1968, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Merpati Sakti No. 76 , RT : 004 RW : 004, Kel. Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru  ;  selanjutnya disebut   PEMOHON;------------------------------------------------------


Dengan ini mengajukan Permohonan yang berpedoman kepada Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap :

PT. ADI FINANCE
         
Alamat Jl. Arifin Ahmad No. 990 Pekanbaru – Riau  Selanjutnya Disebut TERMOHON;--------------------


DUDUK PERKARA  :       

1.--      Bahwa Pemohon adalah seorang pedagang yang menjual barang pakaian dan sepatu serta sendal ; Dimana penjualan tersebut dilakukan Pemohon pada acara Pasar Malam maupun pada hari Pasar di daerah – daerah Masyarakat Perkebunan dan untuk menunjang usahanya tersebut, maka Pemohon membeli kendaraan mobil Pick Up dengan melalui sistem pembiayaan / Leasing melalui Termohon ; --

2.--      Bahwa Pemohonan membeli 1 (satu) unit kendaraan mobil bekas merk Toyota Kijang KF60, Warna Hitam, Nomor Polisi : BM 8600 LV melalui sistem Pembiayaan / Leasing kepada Termohon dengan Perjanjian Kontrak Nomor : 2501736 ; -------------------------------------------------------------------------------------

3.--      Bahwa diantara Pemohon dengan Termohon telah terjadi kesepakatan dalam hal pembiayaan / leasing  terhadap 1 (satu) kendaraan mobil bekas merk Toyota Kijang KF60, Warna Hitam, Nomor Polisi : BM 8600 LV dengan harga sebesar Rp. 75.348.000,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang mana Pemohon membayar angsuran setiap bulannya sebesar  Rp. 2.093.000,- (dua juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) selama 36 bulan kepada Termohon  ;  Dimana Pemohon memulai membayar setiap bulannya dimulai dari bulan April 2013 sampai dengan bulan April 2016 ; ---------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------

4.--      Bahwa Pemohon pada bulan Februari 2016 telah membayar lunas pembayaran sampai bulan April 2016 dengan harapan BPKB mobil tersebut dapat diambil, ternyata BPKB tersebut tidak dapat diambil mengingat Pemohon masih ada kewajiban denda bunga yang harus dibayar  ;  Maka Pemohon mempertanyakan berapa jumlah denda bunga yang harus dibayar dan berapa lama BPKB tersebut dapat diambil dari Termohon dan ironisnya Termohon hanya dapat memberitahukan jumlah denda bunga yang harus dibayar oleh Pemohon, akan tetapi penyerahan BPKB tersebut tidak dapat dipastikan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

5.--      Bahwa Pemohon tidak ingin membayar kewajiban berupa denda bunga sebesar Rp.  4.822.500,- (empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah)   disebabkan karena Termohon sampai saat ini tidak bisa memastikan kapan bisa menyerahkan BPKB tersebut  ;  ------------------------

6.--      Bahwa mengingat Pemohon membutuhkan biaya tambahan untuk usaha dagangnya sebesar ± Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), maka BPKB mobil tersebut rencananya akan di leasingkan di finance lain  ;  Akan tetapi hal tersebut tidak terwujud dikarenakan Pihak Termohon tidak dapat memastikan BPKB mobil tersebut kapan bisa diserahkan kepada Pemohon  ;   -------------------------------

7.--      Bahwa perbuatan Termohon yang tidak dapat memastikan akan penyerahan BPKB tersebut kepada Pemohon menimbulkan kecurigaan bagi Pemohon akan BPKB tersebut diduga dijaminkan oleh Termohon ke pihak yang lain  ;  ---------------------------------------------------------------------------------------------

8.--      Bahwa dengan tidak adanya informasi yang jelas serta kepastian dari Termohon akan waktu penyerahan BPKB tersebut kepada Pemohon, maka hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 pasal 7 huruf a, Pasal 16 huruf b serta Pasal 18 ayat 1 huruf g  yang bunyinya adalah  :

Pasal 7 huruf a  :

Kewajiban Pelaku Usaha adalah  :

a.  Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya


Pasal 16 huruf b  :

Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan / atau jasa melalui pesanan dilarang untuk  :

b.  Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan / atau prestasi


Pasal 18 ayat 1 huruf g  :

1.  Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan / atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan / atau perjanjian apabila  :

Huruf G

Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh Pelaku Usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.

9.--      Bahwa dengan tidak adanya kejelasan mengenai BPKB tersebut, sementara usaha dagang Pemohon hampir bangkrut, maka Pemohon dengan terpaksa melakukan Peminjaman Uang kepada Rentenir agar usahanya tidak mati ; Namun setelah Pemohon mendapatkan pinjaman dari Rentenir tersebut, maka yang dialamai Pemohon bukan makin membaik karena Pemohon selama ini membayar bunganya saja tanpa ada hutang pokoknya yang berkurang   ;  ------------------------------

10.--       Bahwa mengingat pinjaman terhadap rentenir tersebut dilakukan pada bulan Februari 2016 dan Pemohon tidak dapat membayar sekaligus utang pokok sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) + bunga 5 % (Rp. 1.750.000,-) pada bulan Maret ini, maka resikonya Pemohon hanya bisa membayar bunganya saja sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari 5 % utang pokok  ;  ---------------------------------------------------------------------------------------------------

11.--       Bahwa untuk menghindari  kerugian yang lebih besar lagi dengan membayar bunga setiap bulannya dari jumlah utang pokok, maka Pemohon meminta kepada Ketua Badan penyelesaian Sengketa Konsumen Pekanbaru untuk dapat memanggil para Pihak untuk dapat menyelesaikan masalah BPKB mobil tersebut yang masih berada pada Termohon  ;   ----------------------------------------------------------------

12.--       Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Termohon berdasarkan pasal 1365 dan pasal 1366 KUHPERDATA yang berbunyi :

            Pasal 1365 KUHPerdata

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut “

                         Pasal 1366 KUHPerdata  :

    Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan - perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya “

13.--       Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas Pemohon minta kepada majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan dengan amar putusannya yaitu :

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan dan memerintahkan kepada pemohon untuk membayar sisa denda Kepada Termohon sebesar Rp. 4.822.500,- (Empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).

4. Menyatakan Termohon Terbukti melanggar  Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 pasal 7 huruf a, Pasal 16 huruf b serta Pasal 18 ayat 1 huruf g


5.   Menyatakan Termohon Terbukti melanggar pasal 1365 dan pasal 1366   KUHPERDATA

6. Menghukum dan memerintahkan kepada Termohon untuk meneyerahkan BPKB kendaraan merk Toyota Kijang KF60, Warna Hitam, Nomor Polisi : BM 8600 LV.

7.   Menghukum dan Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar seluruh kerugian secara materil kepada Pemohon sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).

Atau
       Mohon keputusan yang menguntungkan untuk Pemohon
               Demikian surat Permohonan ini disampaikan, atas perhatian ketua Majelis Hakim diaturkan terimakasih.


Hormat Kami
Kuasa Pemohon




JONI ALIZON, SH.,MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar