CONTOH PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KE
BPSK
OLEH
JONI
ALIZON, SH., MH
DOSEN FAK. SYARIAH DAN HUKUM
UIN SUSKA RIAU
ADVOKAT PADA KANTOR HUKUM
WISMAR RIAU
Pekanbaru, 30 November 2016.
Nomor : 932 / JA
– P / VI - 2016.
Lamp : 1 (satu) Eksamplar.
Hal : PERMOHONAN.
K E P A D A YTH :
KETUA BPSK KOTA PEKANBARU
JL.TERTAI NO.
DI-
PEKANBARU.
Assalammu’alaikum, W.W
Denganhormat,
Yang bertandatangandibawahini :
JONI ALIZON, SH.,MH
Advokat pada Kantor Hukum “ WISMAR RIAU
” beralamat kantor dijalan Balam Ujung
No. 19 B Sukajadi Kota Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Nomor :
368/A-WR/SKK/PDT- PA/XI/ 2016 tanggal 22 November 2016, dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama ;----------------------------------------------------
RONAL ADINAR
Tempat / tgl Lahir
Jakarta, 10 Agustus 1968, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,
Alamat Jl.
Merpati Sakti
No. 76 , RT : 004
RW : 004,
Kel. Simpang Baru,
Kecamatan Tampan,
Kota Pekanbaru ; selanjutnya disebut PEMOHON;------------------------------------------------------
Dengan ini mengajukan Permohonan yang berpedoman kepada Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap :
PT. ADI FINANCE
Alamat Jl. Arifin Ahmad No. 990 Pekanbaru – Riau Selanjutnya Disebut TERMOHON;--------------------
DUDUK PERKARA
:
1.-- Bahwa Pemohon adalah seorang pedagang yang menjual barang
pakaian dan sepatu serta sendal ; Dimana penjualan tersebut dilakukan Pemohon
pada acara Pasar Malam maupun pada hari Pasar di daerah – daerah Masyarakat
Perkebunan dan untuk menunjang usahanya tersebut, maka Pemohon membeli
kendaraan mobil Pick Up dengan melalui sistem pembiayaan / Leasing melalui Termohon
; --
2.-- Bahwa
Pemohonan membeli 1 (satu) unit
kendaraan mobil bekas merk
Toyota Kijang KF60, Warna Hitam,
Nomor Polisi
: BM 8600 LV melalui sistem Pembiayaan / Leasing kepada Termohon
dengan Perjanjian Kontrak Nomor : 2501736 ; -------------------------------------------------------------------------------------
3.-- Bahwa diantara
Pemohon dengan Termohon telah terjadi kesepakatan dalam hal pembiayaan /
leasing terhadap 1 (satu) kendaraan mobil bekas merk Toyota Kijang KF60, Warna Hitam,
Nomor Polisi
: BM 8600 LV dengan harga sebesar Rp. 75.348.000,- (tujuh puluh lima
juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang mana Pemohon membayar
angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 2.093.000,-
(dua juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) selama 36 bulan kepada Termohon ;
Dimana Pemohon memulai membayar setiap bulannya dimulai dari bulan April
2013 sampai dengan bulan April 2016 ;
---------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------
4.-- Bahwa Pemohon
pada bulan Februari 2016 telah membayar lunas pembayaran sampai bulan April
2016 dengan harapan BPKB mobil tersebut dapat diambil, ternyata BPKB tersebut
tidak dapat diambil mengingat Pemohon masih ada kewajiban denda bunga yang
harus dibayar ; Maka Pemohon mempertanyakan berapa jumlah
denda bunga yang harus dibayar dan berapa lama BPKB tersebut dapat diambil dari
Termohon dan ironisnya Termohon hanya dapat memberitahukan jumlah denda bunga
yang harus dibayar oleh Pemohon, akan tetapi penyerahan BPKB tersebut tidak dapat
dipastikan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5.-- Bahwa Pemohon tidak ingin membayar kewajiban berupa denda bunga sebesar Rp. 4.822.500,- (empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima
ratus rupiah) disebabkan karena Termohon sampai saat ini tidak bisa memastikan kapan bisa menyerahkan BPKB
tersebut ; ------------------------
6.-- Bahwa mengingat Pemohon membutuhkan biaya tambahan untuk usaha dagangnya sebesar
± Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), maka BPKB mobil tersebut
rencananya akan di leasingkan di finance lain ; Akan tetapi hal tersebut
tidak terwujud dikarenakan Pihak Termohon tidak dapat memastikan BPKB mobil
tersebut kapan bisa diserahkan kepada Pemohon
; -------------------------------
7.-- Bahwa perbuatan Termohon yang tidak dapat memastikan akan
penyerahan BPKB tersebut kepada Pemohon menimbulkan kecurigaan bagi Pemohon
akan BPKB tersebut diduga dijaminkan oleh Termohon ke pihak yang lain ;
---------------------------------------------------------------------------------------------
8.-- Bahwa
dengan tidak adanya informasi yang jelas serta kepastian dari Termohon akan waktu
penyerahan BPKB tersebut kepada Pemohon, maka hal ini sangat bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 pasal 7 huruf a, Pasal 16 huruf b
serta Pasal 18 ayat 1 huruf g yang
bunyinya adalah :
Pasal 7 huruf a :
Kewajiban Pelaku Usaha
adalah :
a. Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya
Pasal 16 huruf b :
Pelaku Usaha dalam menawarkan
barang dan / atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
b. Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan
/ atau prestasi
Pasal 18 ayat 1 huruf g :
1. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan /
atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan / atau perjanjian
apabila :
Huruf G
Menyatakan tunduknya konsumen
kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan / atau
pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh Pelaku Usaha dalam masa konsumen
memanfaatkan jasa yang dibelinya.
9.-- Bahwa dengan
tidak adanya kejelasan mengenai BPKB tersebut, sementara usaha dagang Pemohon
hampir bangkrut, maka Pemohon dengan terpaksa melakukan Peminjaman Uang kepada
Rentenir agar usahanya tidak mati ; Namun setelah Pemohon mendapatkan pinjaman
dari Rentenir tersebut, maka yang dialamai Pemohon bukan makin membaik karena
Pemohon selama ini membayar bunganya saja tanpa ada hutang pokoknya yang
berkurang ; ------------------------------
10.-- Bahwa
mengingat pinjaman terhadap rentenir tersebut dilakukan pada bulan Februari
2016 dan Pemohon tidak dapat membayar sekaligus utang pokok sebesar Rp. 35.000.000,-
(tiga puluh lima juta rupiah) + bunga 5 % (Rp. 1.750.000,-) pada bulan Maret
ini, maka resikonya Pemohon hanya bisa membayar bunganya saja sebesar Rp.
1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari 5 % utang pokok
; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
11.-- Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi dengan membayar
bunga setiap bulannya dari jumlah utang pokok, maka Pemohon meminta kepada
Ketua Badan penyelesaian Sengketa Konsumen Pekanbaru untuk dapat memanggil para
Pihak untuk dapat menyelesaikan masalah BPKB mobil tersebut yang masih berada
pada Termohon ; ----------------------------------------------------------------
12.-- Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Termohon berdasarkan pasal 1365
dan pasal
1366 KUHPERDATA yang berbunyi :
Pasal
1365 KUHPerdata
“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut “
Pasal 1366 KUHPerdata
:
“ Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang
disebabkan perbuatan - perbuatan,
melainkan juga atas kerugian yang
disebabkan kelalaian atau kesembronoannya “
13.-- Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas Pemohon minta kepada majelis Hakim yang
menyidangkan perkara ini memutuskan dengan amar putusannya yaitu :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan dan memerintahkan kepada pemohon untuk membayar sisa denda Kepada Termohon sebesar Rp. 4.822.500,- (Empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus
rupiah).
4. Menyatakan
Termohon Terbukti melanggar Undang-Undang
Nomor : 8 Tahun 1999 pasal 7 huruf a, Pasal 16 huruf b serta Pasal 18 ayat 1
huruf g
5. Menyatakan Termohon Terbukti melanggar pasal 1365 dan pasal 1366 KUHPERDATA
6. Menghukum dan memerintahkan kepada Termohon untuk meneyerahkan BPKB kendaraan merk Toyota Kijang KF60, Warna Hitam, Nomor Polisi : BM 8600 LV.
7. Menghukum dan Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar seluruh kerugian secara materil kepada Pemohon sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
Atau
Mohon keputusan yang
menguntungkan untuk Pemohon
Demikian surat Permohonan ini disampaikan,
atas perhatian ketua Majelis
Hakim diaturkan terimakasih.
Hormat Kami
Kuasa Pemohon
JONI ALIZON, SH.,MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar