Rabu, 15 Juni 2016

MAKALAH HUKUMPERBANKAN: PERAN BANK DALAM PEMBANGUNAN


MAKALAH
PERAN BANK DALAM PEMBANGUNAN

Diajukan Untuk Melengkapi Sebagian Tugas
Mata Kuliah Hukum Perbankan 




JONI ALIZON
121020118


                    HUKUM BISNIS


PASCASARJANA (S2) ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
PEKANBARU
2014



            KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, serta tidak lupa penulis panjatkan shalawat beserta salam kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan judul : Peranan Bank Dalam Pembangunan”.
            Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

Pekanbaru, 14 Januari 2014

                                                                                          Penulis








                                                                             
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR            ......................................................................................      i
DAFTAR ISI    ……………………………………………………………………….      ii
BAB I              :  PENDAHULUAN  …………………………………………………      1
A.    Latar Belakang …………………………………………………      1
B.    Perumusan Masalah     …………………………………………      2
BAB II            :  TINJAUAN PUSTAKA    …………………………………………      3
A.    Pengertian bank………… ………….…………………………        3
B.    Sejarah Dan Perkembangan Bank………………………………         4
C.    Operasional Bank………………..………………………..…….         7

BAB III           :  PEMBAHASAN    …………………………………………………      9
A.    Peranan Bank Dalam Pembangunan ………..…………..….......         9
B.    Perbankan Indonesia Di Masa Krisis……..……….……………         14
BAB IV           :  KESIMPULAN      …………………………………………      17                          
DAFTAR PUSTAKA       …………………………………………………………….      18




 
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
            Perbankan merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi di Indonesia yang mempunyai fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Di dalam sistem hukum Indonesia, segala bentuk praktek perbankan berdasar kepada prinsip-prinsip yang terkandung dalam ideologi negara Indonesia yakni Pancasila dan Tujuan Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pengakuan yuridis formal mengenai eksistensi perbankan dimulai sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan dan selanjutnya dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.[1]
            Sebagai badan usaha, kehadiran bank di masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam proses pembangunan nasional. Arti dan peran perbankan terlihat dari pengertian bank itu sendiri yakni badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta dan negara. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa lainnya, bank berperan serta dalam mekanisme pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Prasarana perbankan Indonesia setelah reformasi mengalami perkembangan yang sangat cepat.[2]
Peranan bank sangatlah penting bagi perekonomian suatu negara dalam hal mendukung pembangunan, karena pembangunan ekonomi di suatu negara sangat bergantung kepada dinamika perkembangan dan kontribusi nyata dari sektor perbankan. Bank sebagai agen pembangunan (agent of depelovement) terutama bagi bank-bank milik pemerintah diharapkan mampu memelihara kestabilan moneter. Memelihara kestabilan moneter salah satunya bisa dilakukan dengan mengatur perputaran uang di masyarakat melalui peranan bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Fakta menunjukkan bahwa dewasa ini hampir semua sektor yang berkaitan dengan kegiatan keuangan membutuhkan jasa bank sehingga peran sebagai perantara keuangan yang dimiliki oleh bank dengan melakukan penghimpunan dan penyaluran dana juga akan menunjang kelancaran aktivitas perekonomian. Peranan bank yang sangat besar dan penting ini akan dapat benar-benar terwujud tentunya dengan dukungan pihak-pihak yang terkait dengan bank, tidak terkecuali individu-individu di masyarakat sebagai calon pengguna jasa bank.


B. RUMUSAN MASALAH
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut diatas, maka dalam makalah ini kami memaparkan tentang:
A.       Bagaimana peranan bank dalam pembangunan?
B.         Bagaimana perbankan indonesia di masa krisis?

 

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. PENGERTIAN BANK
Dalam kehidupan sehari-hari hampir setiap orang tahu apa yang disebut bank, dan orang dapat menunjukkan mana bank dan mana bukan bank. Di sini kita kutip pendapat dari beberapa ahli mengenai pengertian bank:
  1. Pierson, ahli ekonomi Belanda, menyatakan: bank adalah badan yang menerima kredit; maksudnya adalah badan yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan.[3]
  2. Somary, seorang bankir, menyatakan: bank adalah badan yang aktif memberikan kredit kepada nasabah, baik dalam bentuk kredit berjangka pendek, berjangka menengah dan panjang.
  3. G.M. Verrijn Stuart, menyatakan bahwa: bank adalah badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembeyarannya sendiri maupun yang diperoleh dari orang lain, atau dengan jalan mengeluarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.[4]
  4. Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1965
Bank yaitu semua perusahaan dan badan-badan, tidak memandang bentuk hukumnya secara terang-terangan menawarkan diri atau untuk sebagian besar melakukan usaha-usaha guna menerima uang dalam deposito atau dalam rekening koran dan juga mengadakan usaha-usaha untuk memberikan kredit atas tanggungan sendiri.
  1. Undang-undang Pokok Perbankan No.14 tahun 1967
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
  1. Undang-undang No. 10 tahun 1998
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kemasyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah:
  1. Menghimpun dana (funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpanan uang atau berinvestasi bagi masyarakat. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah terdiri dari simpanan giro, (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), dan simpanan deposito (time deposit)
  2. Menyalurkan dana (lending) kemasyarkat, dalam hal ini bank menyalurkan pinjaman (kredit) kepada masyarakat. Jenis kredit yang biasa diberikan oleh hamper semua bank adalah seperti kredit investasi, kredit modal kerja, atau kredit perdagangan.
  3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti pengiriman uang (transper), penagihan surat-surat yang berasal dari dalam kota (clearning), peagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri (inkaso), later of credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, dan jasa lainnya.[5]
B. SEJARAH BANK DAN PERKEMBANG BANK
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. bank-bank yang ada itu antara lain:
  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank
  3. De Algemenevolks Crediet Bank
  4. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
  5. Nationale Handles Bank (NHB).
  6. De Escompto Bank NV
Disamping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang dan Eropa lainnya. Bank-bank tersebut antara lain:
1. Bank Nasional indonesia.
2. Bank Abuan Saudagar
3. NV Bank Boemi
4. The Chartered Bank of India
5. The Yokohama Species Bank
6. The Matsui Bank
7. The Bank of China
8. Batavia Bank.
Dizaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda di nasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
  1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
  2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo
  4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  6. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  8. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
            Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
  1. Bank Sentral.
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951
  1. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor.
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
a. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
b. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
  1. Bank Negara Indonesia 1946 (BNI '46).
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
  1. Bank Dagang Negara(BDN).
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
  1. Bank Bumi Daya (BBD).
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya
  1. Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
  2. Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.

  1. Bank Tabungan Negara (BTN).
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
  1. Bank Mandiri.
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
C. OPERASIONAL BANK
Bank umum kegiatan usahanya menghimpun dana masyarakat dapat menyelenggarakan rekening giro (demand deposit). Artinya fungsi setoran dari bank timbul jika nasabah bank menyetorkan uang tunai dan atau cek-cek ke bank itu. Semakin banyak nasabah bank melakukan setoran, semakin besar persediaan uang yang dimiliki oleh bank tersebut. Persediaan uang tersebut dalam jumlah tertentu dapat digunakan oleh bank untuk memberikan pinjaman kepada nasabah atau masyarakat yang membutuhkan. Bank menggunakan cara sebagai berikut:[6]
  1. Nasabah membawa uangnya dan menitipkan kepada bank umum sebagai giro
  2. Nasabah menyerahkan cek yang ditarik kepada bank umum lainnya atau mungkin juga cek dari bank itu sendiri.
  3. Nasabah memperoleh pinjaman dari bank umum dan kemudian menyimpannya dalam bentuk giro.
Bank umum merupakan penghimpun dana masyarakat (nasabah) dengan tujuan agar para nasabah dapat dengan mudah menarik uangnya kembali untuk kegiatan transaksi bisnisnya. Bank juga berfungsi untuk menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkan. Masing-masing bank umum dalam menghimpun dana dari masyarakat dan akan diciptakan dalam bentuk uang giral, tergantung dari besar kecilnya saldo dari kas wajib yang ditetapkan oleh bank sentral dan frekuensi peredaran.





BAB III
PEMBAHASAN

A.   PERANAN BANK DALAM PEMBANGUNAN
Pertumbuhan ekonomi suatu bangsa memerlukan pola pengaturan pengolahan sumber-sumber ekonomi yang tersedia secara terarah dan terpadu serta dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Lembaga-lembaga perekonomian bahu-membahu mengelola dan menggerakkan semua potensi ekonomi agar beraya dan berhasil guna secara optimal. Lembaga keuangan, khususnya lembaga perbankan mempunyai peranan yang amat strategis dalam menggerakan roda perekonomian dalam suatu negara.[7]
Bankir-bankir yang mengelola bank-nya menurut sistem dan metode yang memacu tingkat produktivitas usaha para nasabah (baik industri, perdagangan ataupun petani), akan mampu melihat kedepan dan mengambil keputusan yang gemilang bagi perkembangan ekonomi negaranya. Negara kita yang telah berswasembada pangan dan mengekspor hasil-hasil industri, tidak lagi tergolong  negara miskin, tetapi telah beralih statusnya menjadi negara berpenghasilan menengah. Fasilitas yang diberikan bank menjangkau pula secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat petani maupun para pedagang kecil melalui Kredit Usaha Kecil, Kredit Perumahan Rakyat, Kredit Perdagangan dengan berbagai kemudahan dan persyaratan-persyaratan yang lunak. Bagi usaha-usaha menengah dan besar, bank menyediakan kredit produksi dan ekspor-impor serta kredit distribusi berkala besar dengan jangkauan ke seluruh dunia. Dalam kaitan inilah bank disebut sebagai agent of development atau alat pemerintah dalam membangun perekonomian bangsa melalui pembiayaan semua jenis usaha pembangunan.[8]
Yang dimaksud dengan bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan keperluan orang akan kredit, baik dengan uang (dana) yang diterimanya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan uang baru dalam bentuk uang chartal dan uang giral.
            Dengan memperhatikan pengertian bank diatas maka dapat ditarik dua fungsi (tugas) dari bank yaitu:
1. Tugas bank sebagai perantara dalam perkreditan, yaitu dimana simpanan atau titipan uang yang diterima dari orang lain disalurkan untuk memuaskan keperluan kredit oleh pihak-pihak lain yang memerlukan.
2. Tugas bank sebagai badan yang memiliki kemampuan untuk mengedarkan uang baru, baik uang kertas bank oleh bank sentral maupun uang bank (demand deposits) olen bank-bank umum.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Fungsi dan tujuan utama dari pembentukan bank di Indonesia adalah sebagai agen pembangunan (terutama untuk bank-bank milik Negara) dan Financial Intermediary.
            Manfaat dari jasa-jasa perbankan adalah:
 1)  Working Balance, untuk menunjang prosedur transaksi harian suatu bisnis sehingga dapat memudahkan proses penerimaan dan pengeluaran pembayaran transaksi tersebut.
2)   Investement Fund, sebagai tempat investasi dari dana menganggur dengan harapan dari investasi tersebut diperoleh hasil bunga.
3)   Saving Purpose, untuk tujuan keamanan penyimpanan uang, baik secara fisik (pencurian) maupun secara moril (inflasi, devaluasi, dan depresiasi).
            Pembangunan ekonomi adalah usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang seringkali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riil perkapita. Dengan adanya pembangunan ekonomi maka output  suatu masyarakat akan bertambah.
Menurut kami, yang dimaksud pembangunan ekonomi yaitu suatu kegiatan ataupun usaha yang dilakukan atau direncanakan pemerintah untuk memajukan perekonomian negaranya, misalnya membangun sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi.
            Indonesia berusaha untuk membangun ekonominya melalui perencanaan yang diatur oleh pemerintah, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat daerah, seperti REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Karena itu alat-alat produksi, sumber-sumber alam serta dana dalam masyarakat dikuasai oleh negara untuk disalurkan ke proyek-proyek ekonomi yang ditetapkan dalam perencanaan, seperti tabungan berjangka, TABANAS (Tabungan Pembangunan Nasional), TASKA (Tabungan Asuransi Berjangka). Lembaga keuangan bank memegang peranan yang sangat penting dalam usaha mobilisasi dana-dana dalam bentuk tabungan-tabungan seperti tersebut diatas.
            Dengan demikian tugas bank dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1)    Sebagai badan untuk melaksanakan mobilisasi dana-dana masyarakat.
2)    Sebagai badan penyalur dana-dana ke berbagai sektor ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah.
            Alat-alat yang digunakan untuk pembangunan ekonomi antara lain tabungan (saving), investasi (investment), kebijaksanaan fiskal dan kebijaksanaan moneter. Tabungan artinya kelebihan pendapatan dari pengeluaran atau sebagai pendapatan yang tidak digunakan untuk konsumsi. Tabungan ini disimpan pada lembaga-lembaga keuangan seperti bank, Bank Tabungan Post, asuransi, deposito berjangka, TABANAS, TASKA, dan tabungan biasa. Kepada para penabung oleh bank diberikan bunga/bagi hasil. Ini merupakan keuntungan bagi orang yang menabung pada bank, karena setiap bulan atau setiap tahun si penabung memperoleh bunga/bagi hasil atas uang yang disimpannya. Semua tabungan ini akan menjadi produktif untuk kegiatan ekonomi. Investasi artinya usaha penanaman modal. Kebijaksanaan fiskal artinya kebijaksanaan perpajakan dan penetapan jumlah penerimaan pajak-pajak, serta jumlah dan arah dari pengeluaran pemerintah untuk memperoleh tujuan tertentu. Kebijaksanaan moneter artinya pengaturan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat untuk mendapatkan tujuan tertentu.
            Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
            1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
            Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

            2. Transaksi (transaction)
            Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

            3. Likuiditas (liquidity)
            Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

            4. Efisiensi (efficiency)
            Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

            Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.

            Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“

            Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :[9]

            1. Penciptaan uang
            Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahb ukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

            2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
            Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

            3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
            Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

            4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
            Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

            5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
            Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

            6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
            Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. 
            Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

Bank sangat berperan dalam pembangunan, karena adanya pembangunan itu juga tidak terlepas dari peran masyarakat. Masyarakat yang menggunakan fasilitas pembangunan diwajibkan untuk membayar pajak, yang kemudian bank disini dapat mengatur penghimpunan pajak dari masyarakat. Lantas, dana dari pemerintah untuk pembangunan pasti ada keterbatasan, kemudian bank  disini juga dapat membantu pemerintah dalam hal tersebut.

B.   PERBANKAN INDONESIA DI MASA KRISIS
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS). Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan sosial. Kondisi perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam empat periode.[10]
Keempat periode itu adalah :
1) Kondisi  perbankan  di  Indonesia  sebelum   serangkaian  paket – paket  deregulasi  di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an.
Pada kondisi ini, bank tidak diarahkan untuk memobilisasikan dana seluas-luasnya ke seluruh anggota masyarakat, dan juga tidak diarahkan untuk mengembangkan perekonomian rakyat seluas-luasnya.
2) Kondisi  perbankan  di  Indonesia setelah  munculnya  deregulasi sampai dengan masa sebelum terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an.
Tingkat inflasi yang tinggi serta kondisi ekonomi makro secara umum yang tidak bagus terjadi bersamaan dengan kondisi perbankan yang tidak dapat memobilisasikan dana dengan baik. Untuk mengatasi situasi yang serba tidak menguntungkan ini, cara yang ditempuh pemerintah pada waktu itu adalah dengan melakukan serangkaian kebijakkan berupa deregulasi di sektor riil dan di sektor moneter.
3) Kondisi perbankan di Indonesia pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun 1990-an.
Deregulasi dan penerapan kebijakkan-kebijakkan lain yang terkait dengan sektor moneter dan riil telah menyebabkan sektor perbankan lebih mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerja ekonomi makro di Indonesia. Namun hal tersebut tidak berlangsung lama dan terhenti bahkan mengalami kemunduran total akibat adanya krisis ekonomi yang terjadi pada akhir tahun 1990-an. Krisis ekonomi yang pada awalnya hanya dipandang sebagai krisis moneter ini banyak menyebabkan perubahan dalam kondisi perbankan di Indonesia.
4) Kondisi perbankan di Indonesia pada saat sekarang ini.
Tiga hal penting menandai kondisi terakhir sektor perbankan di Indonesia. Ketiga hal tersebut adalah :
1. Selesainya penyusunan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Munculnya API ini dipicu oleh adanya krisis perbankan dan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia mulai tahun 1997.
2. Serangkaian rencana dan komitmen pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia untuk membentuk atau menyusun :
a. Lembaga penjamin simpanan
b. Lembaga pengawas perbankan yang independent
c. Otoritas jasa keuangan
3. Kinerja perbankan yang lebih menunjukkan kondisi masa peralihan atau awal masa pemulihan dari krisis ekonomi ke arah kondisi perbankan yang lebih sesuai dengan praktik-praktik perbankan yang lebih baik.[11]







BAB IV
KESIMPULAN

1. Bank sangat berperan dalam pembangunan, karena adanya pembangunan itu juga tidak terlepas dari peran masyarakat. Masyarakat yang menggunakan fasilitas pembangunan diwajibkan untuk membayar pajak, yang kemudian bank disini dapat mengatur penghimpunan pajak dari masyarakat. Lantas, dana dari pemerintah untuk pembangunan pasti ada keterbatasan, kemudian bank  disini juga dapat membantu pemerintah dalam hal tersebut.
           
            2. Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS). Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan sosial.













DAFTAR PUSTAKA

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2008.
Irawan dan M. Suparmoko, Ekonomika Pembangunan, Edisi Keenam, Yogyakarta: BPFE, 2002.

Johannes, Ibrahim, Bank sebagai Lembaga Intermediasi dalam Hukum Positif, CV Utomo, Bandung, 1994.

Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuanga Lainnya, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada 2001.
Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia, Bandung, 2001.
Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 1997.
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Nasroen Yabasari dan Nina Kurnia Dewi, Penjaminan Kredit, Mengantar UKMK Mengakses Pembiayaan, Alumni, Bandung, 2007.

Pandji Anoraga, Manajemen Bisnis, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997.
Raharjo Handri, Cara Pintar Memilih dan Mengajukan Kedit, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.

Syamsuddin Mahmud, Dasar-Dasar Ilmu Ekonomi dan Koperasi, Banda Aceh: PT. Intermasa, 1996.



               [1] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta :Kencana, 2008, hlm. 9
    [2] Nasroen Yabasari dan Nina Kurnia Dewi, Penjaminan Kredit, Mengantar UKMK Mengakses Pembiayaan, Bandung :Alumni, 2007, 11

               [3] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Bandung : Citra Aditya Bakti,  2005, hlm. 64
               [4] Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 1997, hlm 1-3

               [5] Syamsuddin Mahmud, Dasar-Dasar Ilmu Ekonomi dan Koperasi, Banda Aceh: PT. Intermasa, 1996, hlm 194
               [6] Pandji Anoraga, Manajemen Bisnis, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997, hlm 271
               [7] Syamsuddin Mahmud, Op. Cit., hlm 203
               [8] Irawan dan M. Suparmoko, Ekonomika Pembangunan, Edisi Keenam, Yogyakarta: BPFE, 2002, hlm 5
                  [9] Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuanga Lainnya, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada 2001, hlm. 132

               [10] Johannes, Ibrahim, Bank sebagai Lembaga Intermediasi dalam Hukum Positif, Bandung: CV Utomo,  1994, hlm. 56

[11] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1993, hlm. 97




Tidak ada komentar:

Posting Komentar