MAKALAH
PERAN BANK DALAM PEMBANGUNAN
Diajukan Untuk Melengkapi Sebagian Tugas
Mata Kuliah Hukum Perbankan
JONI ALIZON
121020118
HUKUM BISNIS
PASCASARJANA
(S2) ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
PEKANBARU
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas
kehadirat Allah SWT, karena telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, serta
tidak lupa penulis panjatkan shalawat beserta salam kepada junjungan nabi besar
Muhammad SAW, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan
judul : “Peranan Bank Dalam Pembangunan”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari masih
banyak terdapat kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun
sangat penulis nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Pekanbaru,
14 Januari 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................... i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………. ii
BAB I : PENDAHULUAN ………………………………………………… 1
A. Latar Belakang ………………………………………………… 1
B. Perumusan Masalah ………………………………………… 2
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA ………………………………………… 3
A. Pengertian bank………… ………….………………………… 3
B. Sejarah Dan Perkembangan
Bank……………………………… 4
C. Operasional Bank………………..………………………..……. 7
BAB III : PEMBAHASAN ………………………………………………… 9
A. Peranan Bank Dalam Pembangunan ………..…………..…....... 9
B. Perbankan Indonesia Di Masa Krisis……..……….…………… 14
BAB IV : KESIMPULAN ………………………………………… 17
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………. 18
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perbankan
merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi di Indonesia yang mempunyai
fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang diatur dalam
Pasal 3 Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Di dalam sistem hukum
Indonesia, segala bentuk praktek perbankan berdasar kepada prinsip-prinsip yang
terkandung dalam ideologi negara Indonesia yakni Pancasila dan Tujuan Negara
Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pengakuan yuridis formal mengenai
eksistensi perbankan dimulai sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967
Tentang Pokok-Pokok Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
tahun 1992 Tentang Perbankan dan selanjutnya dengan Undang-Undang Nomor 10
tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan.[1]
Sebagai
badan usaha, kehadiran bank di masyarakat memiliki peran yang sangat strategis
dalam proses pembangunan nasional. Arti dan peran perbankan terlihat dari
pengertian bank itu sendiri yakni badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan
setiap negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang
perseorangan, badan-badan usaha swasta dan negara. Melalui kegiatan perkreditan
dan berbagai jasa lainnya, bank berperan serta dalam mekanisme pembayaran bagi semua
sektor perekonomian. Prasarana perbankan Indonesia setelah reformasi mengalami
perkembangan yang sangat cepat.[2]
Peranan bank
sangatlah penting bagi perekonomian suatu negara dalam hal mendukung
pembangunan, karena pembangunan ekonomi di suatu negara sangat bergantung
kepada dinamika perkembangan dan kontribusi nyata dari sektor perbankan. Bank
sebagai agen pembangunan (agent of depelovement) terutama bagi bank-bank
milik pemerintah diharapkan mampu memelihara kestabilan moneter. Memelihara
kestabilan moneter salah satunya bisa dilakukan dengan mengatur perputaran uang
di masyarakat melalui peranan bank sebagai perantara keuangan (financial
intermediary). Fakta menunjukkan bahwa dewasa ini hampir semua sektor yang
berkaitan dengan kegiatan keuangan membutuhkan jasa bank sehingga peran sebagai
perantara keuangan yang dimiliki oleh bank dengan melakukan penghimpunan dan
penyaluran dana juga akan menunjang kelancaran aktivitas perekonomian. Peranan
bank yang sangat besar dan penting ini akan dapat benar-benar terwujud tentunya
dengan dukungan pihak-pihak yang terkait dengan bank, tidak terkecuali
individu-individu di masyarakat sebagai calon pengguna jasa bank.
B. RUMUSAN MASALAH
Dengan
memperhatikan latar belakang tersebut diatas, maka dalam makalah ini kami
memaparkan tentang:
A. Bagaimana peranan bank dalam pembangunan?
B.
Bagaimana
perbankan indonesia di masa krisis?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. PENGERTIAN BANK
Dalam kehidupan sehari-hari hampir
setiap orang tahu apa yang disebut bank, dan orang dapat menunjukkan mana bank
dan mana bukan bank. Di sini kita kutip pendapat dari beberapa ahli mengenai
pengertian bank:
- Pierson, ahli ekonomi Belanda, menyatakan: bank adalah badan yang menerima kredit; maksudnya adalah badan yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan.[3]
- Somary, seorang bankir, menyatakan: bank adalah badan yang aktif memberikan kredit kepada nasabah, baik dalam bentuk kredit berjangka pendek, berjangka menengah dan panjang.
- G.M. Verrijn Stuart, menyatakan bahwa: bank adalah badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembeyarannya sendiri maupun yang diperoleh dari orang lain, atau dengan jalan mengeluarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.[4]
- Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1965
Bank yaitu semua perusahaan dan
badan-badan, tidak memandang bentuk hukumnya secara terang-terangan menawarkan
diri atau untuk sebagian besar melakukan usaha-usaha guna menerima uang dalam
deposito atau dalam rekening koran dan juga mengadakan usaha-usaha untuk
memberikan kredit atas tanggungan sendiri.
- Undang-undang Pokok Perbankan No.14 tahun 1967
Bank adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang.
- Undang-undang No. 10 tahun 1998
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kemasyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Dari beberapa pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah:
- Menghimpun dana (funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpanan uang atau berinvestasi bagi masyarakat. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah terdiri dari simpanan giro, (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), dan simpanan deposito (time deposit)
- Menyalurkan dana (lending) kemasyarkat, dalam hal ini bank menyalurkan pinjaman (kredit) kepada masyarakat. Jenis kredit yang biasa diberikan oleh hamper semua bank adalah seperti kredit investasi, kredit modal kerja, atau kredit perdagangan.
- Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti pengiriman uang (transper), penagihan surat-surat yang berasal dari dalam kota (clearning), peagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri (inkaso), later of credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, dan jasa lainnya.[5]
B. SEJARAH BANK DAN PERKEMBANG BANK
Sejarah perbankan di Indonesia tidak
terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa
bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. bank-bank yang ada itu
antara lain:
- De Javasce NV.
- De Post Poar Bank
- De Algemenevolks Crediet Bank
- Nederland Handles Maatscappi (NHM).
- Nationale Handles Bank (NHB).
- De Escompto Bank NV
Disamping itu, terdapat pula
bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang dan Eropa lainnya. Bank-bank tersebut
antara lain:
1. Bank Nasional indonesia.
2. Bank Abuan Saudagar
3. NV Bank Boemi
4. The Chartered Bank of India
5. The Yokohama Species Bank
6. The Matsui Bank
7. The Bank of China
8. Batavia Bank.
Dizaman kemerdekaan, perbankan di
Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda di
nasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal
kemerdekaan antara lain:
- Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
- Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
- Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo
- Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
- Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
- Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
- NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
- Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
- Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan
sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di
Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah,
dan juga BPR Syari'ah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut
berbeda karakteristik dan fungsinya.
Seperti diketahu bahwa Indonesia
mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena
itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya
baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan
dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
- Bank Sentral.
Bank Sentral di Indonesia adalah
Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi
dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank
yang di nasionalkan di tahun 1951
- Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor.
Bank ini berasal dari De Algemene
Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama
Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor
impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
a. Yang
membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
b. Yang membidangi
Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
- Bank Negara Indonesia 1946 (BNI '46).
Bank ini menjalani BNI Unit III
dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
- Bank Dagang Negara(BDN).
BDN berasal dari Escompto Bank yang
di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah)
ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang
Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank
Negara Indonesia Unit.
- Bank Bumi Daya (BBD).
BBD semula berasal dari Nederlandsch
Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya
bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun
1968 menjadi Bank Bumi Daya
- Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
- Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Bank ini
didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun
1962.
- Bank Tabungan Negara (BTN).
BTN berasal
dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950.
Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank
Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
- Bank Mandiri.
Bank Mandiri
merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN),
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim).
Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
C. OPERASIONAL BANK
Bank umum kegiatan usahanya
menghimpun dana masyarakat dapat menyelenggarakan rekening giro (demand
deposit). Artinya fungsi setoran dari bank timbul jika nasabah bank menyetorkan
uang tunai dan atau cek-cek ke bank itu. Semakin banyak nasabah bank melakukan
setoran, semakin besar persediaan uang yang dimiliki oleh bank tersebut.
Persediaan uang tersebut dalam jumlah tertentu dapat digunakan oleh bank untuk
memberikan pinjaman kepada nasabah atau masyarakat yang membutuhkan. Bank
menggunakan cara sebagai berikut:[6]
- Nasabah membawa uangnya dan menitipkan kepada bank umum sebagai giro
- Nasabah menyerahkan cek yang ditarik kepada bank umum lainnya atau mungkin juga cek dari bank itu sendiri.
- Nasabah memperoleh pinjaman dari bank umum dan kemudian menyimpannya dalam bentuk giro.
Bank umum merupakan penghimpun dana
masyarakat (nasabah) dengan tujuan agar para nasabah dapat dengan mudah menarik
uangnya kembali untuk kegiatan transaksi bisnisnya. Bank juga berfungsi untuk
menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkan. Masing-masing bank umum
dalam menghimpun dana dari masyarakat dan akan diciptakan dalam bentuk uang giral,
tergantung dari besar kecilnya saldo dari kas wajib yang ditetapkan oleh bank
sentral dan frekuensi peredaran.
BAB III
PEMBAHASAN
A. PERANAN BANK DALAM PEMBANGUNAN
Pertumbuhan
ekonomi suatu bangsa memerlukan pola pengaturan pengolahan sumber-sumber
ekonomi yang tersedia secara terarah dan terpadu serta dimanfaatkan bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Lembaga-lembaga perekonomian bahu-membahu
mengelola dan menggerakkan semua potensi ekonomi agar beraya dan berhasil guna
secara optimal. Lembaga keuangan, khususnya lembaga perbankan mempunyai peranan
yang amat strategis dalam menggerakan roda perekonomian dalam suatu negara.[7]
Bankir-bankir
yang mengelola bank-nya menurut sistem dan metode yang memacu tingkat
produktivitas usaha para nasabah (baik industri, perdagangan ataupun petani),
akan mampu melihat kedepan dan mengambil keputusan yang gemilang bagi
perkembangan ekonomi negaranya. Negara kita yang telah berswasembada pangan dan
mengekspor hasil-hasil industri, tidak lagi tergolong negara miskin, tetapi telah beralih statusnya
menjadi negara berpenghasilan menengah. Fasilitas yang diberikan bank
menjangkau pula secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat petani maupun
para pedagang kecil melalui Kredit Usaha Kecil, Kredit Perumahan Rakyat, Kredit
Perdagangan dengan berbagai kemudahan dan persyaratan-persyaratan yang lunak.
Bagi usaha-usaha menengah dan besar, bank menyediakan kredit produksi dan
ekspor-impor serta kredit distribusi berkala besar dengan jangkauan ke seluruh
dunia. Dalam kaitan inilah bank disebut sebagai agent of development atau alat pemerintah dalam membangun
perekonomian bangsa melalui pembiayaan semua jenis usaha pembangunan.[8]
Yang
dimaksud dengan bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan
keperluan orang akan kredit, baik dengan uang (dana) yang diterimanya dari
orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan uang baru dalam bentuk uang chartal
dan uang giral.
Dengan
memperhatikan pengertian bank diatas maka dapat ditarik dua fungsi (tugas) dari
bank yaitu:
1. Tugas bank
sebagai perantara dalam perkreditan, yaitu dimana simpanan atau titipan uang
yang diterima dari orang lain disalurkan untuk memuaskan keperluan kredit oleh
pihak-pihak lain yang memerlukan.
2. Tugas bank
sebagai badan yang memiliki kemampuan untuk mengedarkan uang baru, baik uang
kertas bank oleh bank sentral maupun uang bank (demand deposits) olen bank-bank umum.
Bank adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa
dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Fungsi dan
tujuan utama dari pembentukan bank di Indonesia adalah sebagai agen pembangunan
(terutama untuk bank-bank milik Negara) dan Financial
Intermediary.
Manfaat dari
jasa-jasa perbankan adalah:
1)
Working Balance, untuk menunjang prosedur transaksi harian suatu
bisnis sehingga dapat memudahkan proses penerimaan dan pengeluaran pembayaran
transaksi tersebut.
2)
Investement Fund, sebagai tempat investasi dari dana menganggur dengan
harapan dari investasi tersebut diperoleh hasil bunga.
3)
Saving Purpose, untuk tujuan keamanan penyimpanan uang, baik secara
fisik (pencurian) maupun secara moril (inflasi, devaluasi, dan depresiasi).
Pembangunan
ekonomi adalah usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang
seringkali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riil perkapita. Dengan
adanya pembangunan ekonomi maka output
suatu masyarakat akan bertambah.
Menurut kami, yang dimaksud pembangunan ekonomi yaitu suatu kegiatan ataupun usaha yang dilakukan atau direncanakan pemerintah untuk memajukan perekonomian negaranya, misalnya membangun sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi.
Indonesia berusaha untuk membangun ekonominya melalui perencanaan yang diatur oleh pemerintah, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat daerah, seperti REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Karena itu alat-alat produksi, sumber-sumber alam serta dana dalam masyarakat dikuasai oleh negara untuk disalurkan ke proyek-proyek ekonomi yang ditetapkan dalam perencanaan, seperti tabungan berjangka, TABANAS (Tabungan Pembangunan Nasional), TASKA (Tabungan Asuransi Berjangka). Lembaga keuangan bank memegang peranan yang sangat penting dalam usaha mobilisasi dana-dana dalam bentuk tabungan-tabungan seperti tersebut diatas.
Menurut kami, yang dimaksud pembangunan ekonomi yaitu suatu kegiatan ataupun usaha yang dilakukan atau direncanakan pemerintah untuk memajukan perekonomian negaranya, misalnya membangun sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi.
Indonesia berusaha untuk membangun ekonominya melalui perencanaan yang diatur oleh pemerintah, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat daerah, seperti REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Karena itu alat-alat produksi, sumber-sumber alam serta dana dalam masyarakat dikuasai oleh negara untuk disalurkan ke proyek-proyek ekonomi yang ditetapkan dalam perencanaan, seperti tabungan berjangka, TABANAS (Tabungan Pembangunan Nasional), TASKA (Tabungan Asuransi Berjangka). Lembaga keuangan bank memegang peranan yang sangat penting dalam usaha mobilisasi dana-dana dalam bentuk tabungan-tabungan seperti tersebut diatas.
Dengan
demikian tugas bank dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1) Sebagai
badan untuk melaksanakan mobilisasi dana-dana masyarakat.
2) Sebagai
badan penyalur dana-dana ke berbagai sektor ekonomi yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Alat-alat
yang digunakan untuk pembangunan ekonomi antara lain tabungan (saving), investasi (investment), kebijaksanaan fiskal dan kebijaksanaan moneter.
Tabungan artinya kelebihan pendapatan dari pengeluaran atau sebagai pendapatan
yang tidak digunakan untuk konsumsi. Tabungan ini disimpan pada lembaga-lembaga
keuangan seperti bank, Bank Tabungan Post, asuransi, deposito berjangka,
TABANAS, TASKA, dan tabungan biasa. Kepada para penabung oleh bank diberikan
bunga/bagi hasil. Ini merupakan keuntungan bagi orang yang menabung pada bank,
karena setiap bulan atau setiap tahun si penabung memperoleh bunga/bagi hasil
atas uang yang disimpannya. Semua tabungan ini akan menjadi produktif untuk
kegiatan ekonomi. Investasi artinya usaha penanaman modal. Kebijaksanaan fiskal
artinya kebijaksanaan perpajakan dan penetapan jumlah penerimaan pajak-pajak,
serta jumlah dan arah dari pengeluaran pemerintah untuk memperoleh tujuan
tertentu. Kebijaksanaan moneter artinya pengaturan jumlah uang yang beredar
dalam masyarakat untuk mendapatkan tujuan tertentu.
Dalam menjalankan
kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset
(asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana
atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan
pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka
waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank
berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada
unit defisit (borrower).
2. Transaksi
(transaction)
Bank memberikan berbagai
kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi
modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan.
Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito,
saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas
(liquidity)
Unit surplus dapat
menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro,
tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing
mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas
para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi
(efficiency)
Peranan bank sebagai
broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya.
Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling
membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information)
antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi
penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank
dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk
menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya
ekonomi.
Para ahli perbankan di
negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang
berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi
intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank
umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya
menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum
pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :[9]
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan
bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahb ukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan
cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank
umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.
Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah
jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah
kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas
pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan
nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak
dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat
dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik
transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi
antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis,
jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian
jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita
sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim
uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa
bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada
pihak yang menggunakannya.
Bank sangat
berperan dalam pembangunan, karena adanya pembangunan itu juga tidak terlepas
dari peran masyarakat. Masyarakat yang menggunakan fasilitas pembangunan
diwajibkan untuk membayar pajak, yang kemudian bank disini dapat mengatur
penghimpunan pajak dari masyarakat. Lantas, dana dari pemerintah untuk
pembangunan pasti ada keterbatasan, kemudian bank disini juga dapat membantu pemerintah dalam
hal tersebut.
B. PERBANKAN INDONESIA DI MASA KRISIS
Di
Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga
keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat
(BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS). Dari waktu ke waktu
kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain
disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari
pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam
perekonomian, politik, hukum, dan sosial. Kondisi perbankan di Indonesia dapat
dikelompokan dalam empat periode.[10]
Keempat periode itu adalah :
Keempat periode itu adalah :
1)
Kondisi perbankan di
Indonesia sebelum serangkaian
paket – paket deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak
tahun 1980-an.
Pada kondisi ini, bank tidak
diarahkan untuk memobilisasikan dana seluas-luasnya ke seluruh anggota
masyarakat, dan juga tidak diarahkan untuk mengembangkan perekonomian rakyat
seluas-luasnya.
2) Kondisi perbankan
di Indonesia setelah munculnya
deregulasi sampai dengan masa sebelum terjadinya krisis ekonomi pada
akhir tahun 1990-an.
Tingkat inflasi yang tinggi serta
kondisi ekonomi makro secara umum yang tidak bagus terjadi bersamaan dengan
kondisi perbankan yang tidak dapat memobilisasikan dana dengan baik. Untuk
mengatasi situasi yang serba tidak menguntungkan ini, cara yang ditempuh
pemerintah pada waktu itu adalah dengan melakukan serangkaian kebijakkan berupa
deregulasi di sektor riil dan di sektor moneter.
3) Kondisi perbankan di Indonesia
pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun 1990-an.
Deregulasi dan penerapan
kebijakkan-kebijakkan lain yang terkait dengan sektor moneter dan riil telah
menyebabkan sektor perbankan lebih mempunyai kemampuan untuk meningkatkan
kinerja ekonomi makro di Indonesia. Namun hal tersebut tidak berlangsung lama
dan terhenti bahkan mengalami kemunduran total akibat adanya krisis ekonomi
yang terjadi pada akhir tahun 1990-an. Krisis ekonomi yang pada awalnya hanya
dipandang sebagai krisis moneter ini banyak menyebabkan perubahan dalam kondisi
perbankan di Indonesia.
4) Kondisi perbankan di Indonesia
pada saat sekarang ini.
Tiga hal penting menandai kondisi
terakhir sektor perbankan di Indonesia. Ketiga hal tersebut adalah :
1. Selesainya
penyusunan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Munculnya API ini dipicu oleh
adanya krisis perbankan dan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia mulai
tahun 1997.
2. Serangkaian
rencana dan komitmen pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia untuk membentuk atau
menyusun :
a. Lembaga penjamin simpanan
b. Lembaga pengawas perbankan yang independent
c. Otoritas jasa keuangan
3. Kinerja
perbankan yang lebih menunjukkan kondisi masa peralihan atau awal masa pemulihan
dari krisis ekonomi ke arah kondisi perbankan yang lebih sesuai dengan
praktik-praktik perbankan yang lebih baik.[11]
BAB IV
KESIMPULAN
1. Bank sangat berperan dalam
pembangunan, karena adanya pembangunan itu juga tidak terlepas dari peran
masyarakat. Masyarakat yang menggunakan fasilitas pembangunan diwajibkan untuk
membayar pajak, yang kemudian bank disini dapat mengatur penghimpunan pajak
dari masyarakat. Lantas, dana dari pemerintah untuk pembangunan pasti ada
keterbatasan, kemudian bank disini juga
dapat membantu pemerintah dalam hal tersebut.
2. Di
Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga
keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat
(BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS). Dari waktu ke waktu
kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain
disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari
pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam
perekonomian, politik, hukum, dan sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional
Indonesia, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2008.
Irawan dan M.
Suparmoko, Ekonomika Pembangunan,
Edisi Keenam, Yogyakarta: BPFE, 2002.
Johannes, Ibrahim, Bank sebagai Lembaga
Intermediasi dalam Hukum Positif, CV Utomo,
Bandung, 1994.
Kasmir, Bank Dan Lembaga
Keuanga Lainnya, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada 2001.
Lukman
Dendawijaya, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia, Bandung, 2001.
Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 1997.
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia,
Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Nasroen Yabasari dan Nina Kurnia Dewi, Penjaminan
Kredit, Mengantar UKMK Mengakses Pembiayaan, Alumni, Bandung, 2007.
Pandji Anoraga, Manajemen Bisnis, Jakarta: PT. Rineka
Cipta, 1997.
Raharjo Handri, Cara Pintar Memilih dan Mengajukan
Kedit, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
Syamsuddin
Mahmud, Dasar-Dasar Ilmu Ekonomi dan
Koperasi, Banda Aceh: PT. Intermasa, 1996.
[2] Nasroen Yabasari dan Nina Kurnia Dewi, Penjaminan
Kredit, Mengantar UKMK Mengakses Pembiayaan, Bandung :Alumni, 2007, 11
[10] Johannes, Ibrahim, Bank sebagai Lembaga
Intermediasi dalam Hukum Positif, Bandung: CV Utomo, 1994, hlm. 56
Tidak ada komentar:
Posting Komentar