Rabu, 15 Juni 2016

MAKALAH SOSIOLOGI HUKUM (PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP HUKUM EKONOMI (PERDAGANGAN BEBAS))

MAKALAH SOSIOLOGI HUKUM
TUGAS INDIVIDU

PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP HUKUM EKONOMI (PERDAGANGAN BEBAS)



Disusun oleh :


JONI ALIZON



JURUSAN ILMU HUKUM
RPOGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
2013


KATA PENGANTAR
           
Alhamdulilah, segala puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, karena berkat  ramat serta izin-Nyalah akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun judul dalam makalah ini adalah; “Pengaruh Globalisasi Terhadaphukum Ekonomi (Perdagangan  Bebas. pembuatan makalah ini merupakan pengalaman berharga bagi kami karena dapat menambah pengetahuan kami. Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun makalah ini sebaik – baiknya.
 Kami menyadari bahwa kajian ini belum begitu sempurna, baik dari segi ilmiah maupun dalam susunan tata bahasanya. Untuk itu segala kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini akan kami harapkan.
Kami  juga ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada semua pihak yang telah banyak memberi petunjuk, bimbingan, dorongan, dan bantuan dalam penulisan makalah ini baik secara langsung maupun secara tidak langsung. semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua.
                                                                             


                                                                               Pekanbaru, 18 februari  2013

                                                                                             Penyusun


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR........................................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................................... ii

BAB I  PENDAHULAUAN
A. Latar Belakang.................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .............................................................................................. 5
BAB II  PEMBAHASAN
      A. Pengertian Globalisasi Dan Perdagangan Bebas.................................................... 6
            B. Pengaruh Globalisasi Terhadap Hukum Ekonomi ................................................. 8
      C. Strategi Indonesia Dalam Menghadapi Dampak Globalisasi.................................. 13
BAB III  PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................................ 16
            B. Saran................................................................................................................. 17

DAFTAR PUSTAKA.








BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Globalisasi telah merambah hampir di semua ranah kehidupan masyarakat, baik di bidang ekonomi, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), budaya, pendidikan, dan lain-lain. Globalisasi merupakan suatu proses alamiah yang timbul serta merta akibat kompleksitas dan heterogenitas hubungan antar manusia sebagai makhluk sosial, akibat penemuan alat-alat teknologi modern[1].
Globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi komunikasi dan informasi saat ini, telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan atau jasa melintas batas-batas wilayah suatu Negara.Pada prinsipnya manusia merupakan produsen sekaligus konsumen dari setiap produk yang diciptakannya. Karena kebutuhan manusia yang tidak terbatas, maka manusia tidak pernah berhenti melakukan produksi suatu barang dan menggunakan produk yang dibutuhkannya. Namun, segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan demi pemenuhan kebutuhan manusia yang tidak terbatas ini rupanya mengalami kekurangan sehingga barang yang diperlukan kerap kali tidak terdapat di sekitar wilayahnya, keadaan ini memaksa manusia untuk melakukan hubungan kerja sama antar manusia-manusia lainnya baik dalam pengadaan sumberdaya, maupun hanya untuk saling menukarkan barang kebutuhannya.[2]
Perdagangan pun dilakukan dalam hubungan regional antar negara yang umumnya kita mengenal dengan kegiatan ekspor impor barang. Pelaksanaan perdagangan regional antar negara dalam kaitannya masalah masuknya suatu produk ke suatu negara, tentunya harus melewat sistematika perizinan yang prosesnya cukup rumit dengan penjagaan yang ketat dari beberapa instansi yang menangani masalah tersebut. Instansi yang menangani perizinan masuknya barang dari pelabuhan ialah Bea Cukai. Namun pada kenyataannya akhir-akhir ini banyak produk luar yang masuk ke negara kita dengan bebas tanpa melewati izin lagi[3].
Pasti kita sudah mengetahui Indonesia secara geografis terletak di Asia Tenggara bersama dengan sembilan negara lainnya. Atas dasar kesamaan letak geografis maka dibentuklah suatu organisasi bernama ASEAN (Asosiation South East Asia Nation).Dalam organisasi tersebut terjalinlah suatu kerjasama dagang dalam wadah AFTA.
Bagi negara seperti indonesia, pilihan yang terbuka bukanlah apakah menerima atau tidak menerima globalisasi itu, tetapi bagaimana menempatkan diri dan mengantisipasi segala tantangan dan peluang yang akan muncul. Globalisasi yang dibicarakan dalam makalah ini sengaja hanya memfokuskan pada globalisasi ekonomi yang berpengaruh pada bidang hukum di indonesia.
Globalisasi di bidang ekonomi di tandai dengan lahirnya atau di sepakatinya beberapa bentuk multinational agreement, yang berskala internasional (GATT-PU- General Agreement On Tariff And Trade) maupun yang berskala regional (NAFTA- north america free trade associations, AFTA – ASEAN free trade agreement). Dari beberapa multinational agreement tersebut yang banyak memberikan implikasi serius dalam bidang hukum indonesia adalah di sepakatinya GATT[4].
Disepakatinya GATT-PU menandakan munculnya era liberalisasi perdagangan dunia tanpa proteksi dan tampa hambatan, dan mempertinggi tingkat persaingan perdagangan antara pelaku-pelaku ekonomi. Disamping itu, semua negara yang ikut menanda tangani kesepakatan tersebut wajib untuk menyesuaikan hukum nasional mereka dengan ketentuan –ketentuan yang terdapat dalam GATT-PU. Apabila hal ini tidak dilakukan maka WTO (world trade organization), maka selaku badan yang berfungsi unuk menapsirkan dan menjabarkan isi perjanjian GATT-PU serta menyelesaikan sengketa antara negara anggotanya, akan memberikan sanksi yang dapat merugikan kepentingan ekonomi dan perdagangan negara tersebut[5].
Makalah ini sengaja hanya akan membahas satu isu strategis (dari banyaknya isu penting lainya) dalam bidang hukum ekonomi sebagai akibat logis adanya globalisasi, yaitu: pengaruh globalisasi terhadap hukum ekonomi (disepakatinya GAAT-PU) pada reformasi hukum ekonomi indonseia. Salah satu alasan yang melatarbelakangi pengambilan tema ini adalah penyataan mantan menteri kehakiman kabinet reformasi, Muladi, yang menyebutkan bahwa reformasi hukum ekonomi merupakanj salah satu skala prioritas di bidang hukum yang mendesak untuk di realisasikan[6].
Setelah melihat pesatnya laju globalisasi ekonomi secara mikro dan makro, guna memperoleh suatu treatment atau rumusan tentang konsep solutif yang mengantarkan pada reformasi hukum ekonomi yang paling cocok untuk indonesia di era globalisasi seperti saat ini, maka menemukan akar masalah yang merupakan penyakit ketidaksesuian cita-cita globalisasi dengan realita yang ada merupakan syarat utama yang harus dipenuhi. Penemuan akar permasalaha ini di arahkan pada persoalan besar yang dihadapi oleh negara-negara berkembang dalam menghadapi tuntutan masyarakat dunia untuk meliberalisasikan sistem perekonomian mereka[7].
Dengan tumbuhnya kawasan-kawasan regional antar negara maupun kawasan pertumbuhan terpadu suatu kawasan industri yang bebas dari campur tangan pemerintah maupun kawasan pertumbuhan terpadu di berbagai wilayah, maka sungguh proses globalisasi telah berlangsung. Bersamaan dengan pesatnya kemajuan globalisasi dari tingkat internasional hingga lokal, berbagai korban, terutama masyarakat adat, kaum miskin kota, dan golongan marginal lainnya sudah mulai merasakan, meskipun hampir semua pemerintah menerima globalisasi dan mulai menyesuaikan kebijakan dan undang-undang dalam negeri disesuikan dengan kebijakan yang di sepakati dalam aturan global menyangkut soal investasi, hambatan perdagangan, pertanian dan pertanahan, pajak, hak paten dan lain sebagainya, namun sesungguhnya rakyat di masing-masing negara tersebut belum tentu sepenuhnya menerima globalisasi[8].



B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas beberapa masalah yaitu:
  1. Apa pengertian globalisasi dan perdagangan bebas?
  2. Bagaimana pengaruh  gobalisasi terhadap hukum ekonomi dalam hal perdagangan bebas?     
  3. Bagaimana strategi indonesia dalam menghadapi dampak gobalisasi dalam hal perdagangan bebas?
C. Tujuan Penulisan
Berkaitan dengan permasalahan yang akan dikaji, berikut dikemukakan tujuan penulisan makalah ini:
  1. Untuk mengetahui pengertian globalisasi dan perdagangan bebas
  2. Untuk mengetahui pengaruh  gobalisasi terhadap hukum ekonomi dalam hal perdagangan bebas Untuk mengetahui apa saja yang harus dibuktikan dalam perkara persekongkolan tender.
3. Untuk mengetahui strategi indonesia dalam menghadapi dampak gobalisasi dalam hal perdagangan bebas




BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Globalisasi Dan Perdagangan Bebas
1. Pengertian Globalisasi
Beberapa para ahli memberikan defenisi Globalisasi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, antara lain :
            John Huckle: Globalisasi adalah suatu proses dengan mana kejadian, keputusan, dan kegiatan di salah satu bagian dunia menjadi suatu konsekuensi yang signifikan bagi individu dan masyarakat di daerah yang jauh.
            Princenton N. Lyman: Globalisasi adalah pertumbuhan yang sangat cepat atas saling ketergantungan dan hubungan antara Negara-negara didunia dalam hal perdagangan dan keuangan.
            Albrow: Globalisasi adalah keseluruhan proses di mana manusia di bumi ini diinkorporasikan (dimasukkan) ke dalam masyarakat dunia tunggal, masyarakat global. Karena proses ini bersifat majemuk, kita pun memandang globalisasi di dalam kemajemukan.
            Thomas L. Friedman: Globlisasi memiliki dimensi ideology dan teknlogi. Dimensi teknologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia.
            Menurut George C. Lodge dalam bukunya Managing Globalization In The Age Of Interdependence (1995: 1), globalisasi adalah suatu proses dimana masyarakat dunia menjadi semakin terhubungkan (interconnected) satu sama lainnya dalam berbagai aspek kehidupan mereka baik dalam hal budaya, ekonomi, politik, teknologi, maupun lingkungan. Akibatnya, dunia saat ini telah menjadi sebuah pasar global, bukan hanya untuk barang dan jasa, tetapi juga untuk penyediaan modal dan teknologi. Atau dengan kata lain, negara-negara di dunia, secara berangsur telah beralih kepada mekanisme pasar (market-driven) daripada campur tangan pemerintah dalam memecahkan berbagai persoalan perekonomian nasional[9].
            Dalam aspek  ekonomi, globalisasi merupakan proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sebuah sistem ekonomi global. Sedangkan ekonomi adalah sistem yang mengatur pemilikan hak untuk berpindah dari satu individu kepada individu lain, maka sistem ini berpotensi manikkan tingkat hidup atau kesejahteraan masyarakat[10].
Pengertian sederhananya adalah ialah batas-batas kenegaraan menjadi bebas hambatan dan transparan. Perkembangan dalam berbagai bidang (ilmu pengetahuan, ekonomi, dan politik dan sebagainya) yang terjadi di suatu negara segera di ketahui oleh dan mempengaruhi negara lain. Dunia menjadi tanpa batas. Kesemuanya disebabkan oleh kemajuan dalam teknologi informasi, telekomunikasi serta komitmen dunia untuk meninggalkan kebijakan proteksionis dan menerima perdagangan bebas[11].
2. Pengertian Perdagangan Bebas
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas juga dapat didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang dibuat pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
            Perdagangan Bebas adalah proses kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda[12].
B. Pengaruh  Gobalisasi Terhadap Hukum Ekonomi Dalam Hal Perdagangan
    Bebas  

            Disepakatinya GATT-PU jelas membawah pengaruh terhadap tuntutan adanya reformasi hukum ekonomi nasional. Dengan turutnya indonesia menyepakatinya, maka mau tidak mau, semua ketentuan yang ada dalam GATT-PU harus juga diberlakukan di wilayah indonesia. Sebab kalau negara indonesia tidak mau memperhatikan dan menaati kesepakatan yang telah tertuang dalam aturan-aturan GATT-PU, maka produk ekspornya akan di hambat dan tidak bisa diterima di semua negara anggota GATT-PU. Dalam kondisi negara indonesia yang telah jatuh miskin seperti sekarang ini adanya sanksi dari WTO akan menyebabkan masyarakat indonesia semakin menderiita[13].
            Jika WTO adalah forum kesepakatan perdagangan tingkat gelobal, di tingkat regional forum serupa untuk menetapkan kebijakan perdagangan juga ditetapkan. Ada beberapa perjanjian dengan arah yang lebih kecil, misalnya, The North American Free Trade Agreement (NAFTA) antara amerika dan meksiko, tetapi ada juga kesepakatan regional seperti The Asia Fasific Economic Conference (APEC). Bahkan ada kesepakatan area pertumbuhan yang lebih kecil lagi seperti Segitiga Pertumbuhan Singapura, Johor Dan Riau (SIJORI) ataupun Brunai, Indonesia, Malaysia, Dan Philippines East Growth Triangle (BIMPEAGA).[14]
   Forum kesepakatan perdagangan tingkat gelobal, regional tujuannya adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara anggota dengan menjadikan forum tersebut sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota.
Menurut Douglas irwin[15], seorang ekonom terkemuka menyatakan bahwa manfaat perdagangangan bebas ada tiga yaitu :
a.  Manfaat langsung,
            Manfaat langsung lain dari perdagangan bebas adalah tersedianya barang yang lebih beragam. Kesejahteraan sebuah masyarakat akan meningkat bila mereka memiliki beragam jenis barang untuk dipilih. Selain itu, keragaman jenis barang juga menguntungkan produsen karena ia membuka kesempatan bagi tumbuhnya produksi barang-barang yang dibutuhkan untuk memproduksi jenis barang yang lebih beragam dan lebih murah ongkos produksinya.
b. Manfaat tidak langsung,
            Manfaat tak langsung dari perdagangan bebas adalah memperbesar dan memperluas cakupan bebas pasar, dan karena itu produktivitas pun meningkat. Dengan meningkatnya produktivitas, meningkat pula standar hidup warga sebuah negara. Inilah manfaat tak langsung dari perdagangan.
c. Manfaat moral dan intelektual
            Sejumlah manfaat tersebut, diantaranya potensi perdagangan bebas untuk membawa perdamaian dengan menciptakan kesalingtergantungan antar negara, dan juga kesalingpemahaman dan kerjasama. Bagi negara berkembang, perdagangan internasional nampaknya bisa mendorong tumbuhnya rezim dan lembaga negara yang demokratis. Meski manfaat-manfaat ini sulit untuk diukur secara kuantitatif, semakin banyak kajian kreatif yang menunjukkan manfaat non-materil dari perdagangan bebas.
            Kebijakan  perdagangan  bebas  (liberalisasi)  sebagai tonggak  perundingan
perdagangan  multilateral  sejak  GATT  (sekarang  Organisasi  Perdagangan  Dunia/
OPD  atau World  Trade  Organization/WTO)  berakar  dari  teori  keunggulan
komparatif  (Ricardo  1821)  dan  analisis  dampak  tarif  dan  kuota  impor.  Teori
keunggulan  komparatif  menyatakan  bahwa  suatu  negara  mempunyai  keunggulan
komparatif  dalam  memproduksi  suatu  barang  apabila  biaya  yang  dibutuhkan  lebih
kecil  daripada  negara  lain.  Dengan  demikian,  perdagangan  antara  dua  negara  akan
menguntungkan  karena  setiap  negara  dimungkinkan  mengkhususkan  diri  pada
produksi barang tertentu secara efisien.
              Keikutsertaan  Indonesia  dalam  perjanjian  perdagangan  internasional  pada  tataran  global  (GATT-WTO)  maupun  regional  (AFTA,  APEC  dan  CAFTA)  bertujuan  meningkatkan  pertumbuhan  ekonomi  terutama  sektor  usaha  industri  kecil  dan menengah baik secara nasional maupun internasional yang merupakan salah satu  sektor  penting  dalam  perekonomian  nasional  (Muhammad,  1995).  Sehingga,  kebijaksanaan  tersebut  dapat  terciptanya  pertumbuhan  yang  tinggi  disertai  dengan  pemerataan pendapatan di suatu Negara.
            Pembangunan perdagangan merupakan salah satu kegiatan di bidang ekonomi  yang  mempunyai  peran  strategis  dalam  upaya  mempercepat  pertumbuhan  ekonomi  dan  pemertaaan  dan  memberikan  sumbangan  yang  berarti  dalam  menciptakan  lapangan usaha serta perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan (Sood
1995).
            Aktivitas  perdagangan  dan  investasi  dinyakini  sangat  berperan  sebagai  penggerak  pertumbuhan  ekonomi  daerah  dimana multiplier  effect yang  ditimbulkan  sangat  besar  melalui  pemanfaatan  sumber  daya  secara  optimal  dan  pertukaran  produksi antar daerah maupun lintas sector. Perdagangan dan investasi dapat menjadi  pendorong lajunya perekonomian daerah dan meningkatnya kesejahteraan[16].  Dampak dari liberalisasi perdagangan ekonomi terhadap perekonomian suatu  negara  bisa  positif  atau  negatif,  tergantung  pada  kesiapan  negara  tersebut  dalam  menghadapi  peluang-peluang  maupun  tantangan-tantangan  yang  muncul  dari  proses  tersebut.  Secara  umum,  ada  tiga  wilayah  yang  pasti  akan  terpengaruh,  yakni  (Tambunan, 2004): 
1.  Ekspor
            Dampak  positifnya  adalah  ekspor  dari  suatu  negara  meningkat,  sedangkan dampak  negatifnya  adalah  ekspor  dari  suatu  negara  menurun,  selanjutnya volume  produksi  dalam  negeri  dan  pertumbuhan  produk  domestiik  bruto  (PDB) menurun
2.  Impor
            Dampak  negatifnya  adalah  peningkatan  impor  yang  apabila  tidak  dapat dibendung karena daya saing yang rendah dari produk-produk dalam negeri..
3.  Investasi
            Jika daya saing investasi negara tersebut rendah, dalam arti iklim berinvestasi  di dalam negeri tidak kondusif dibandingkan di negara-negara lain, maka arus  modal ke dalam negeri akan berkurang dan modal investasi domestik akan lari  dari Negara. Sehingga, akhirnya membuat saldo neraca modal di dalam neraca  pembayaran negara tersebut negatif. 
            Ketiga jenis dampak tersebut secara bersamaan akan menciptakan suatu efek  yang  sangat  besar  dari  liberalisasi  perdagangan  ekonomi  dunia  terhadap  perekonomian[17].
            Budiono  (2001)  menyebutkan  terdapat  lima  dampak positif  dibukanya liberalisasi  perdagangan yaitu:
1.  Akses  pasar  yang  lebih  luas  sehingga  memungkinkan  diperoleh ineffisiensi  karena  liberalisasi  perdagangan  cenderung  menciptakan  pusat-pusat  produksi  baru  yang  menjadi  lokasi  berbagai  kegiatan  industry yang yang saling terkait dan saling menunjangsehingga biaya  produksidapat diturunkan.
2.  Iklim  usaha  menjadi  kompetitif  sehingga  mengurangi kegiatan  yang  bersifat rent  seeking  dan  mendorong  pengusaha  untuk  meningkatkan  produktivitas dan efisiensi bukan bagaimana menghapkan fasilitas dari pemerintah.
3.  Arus  perdagangan  dan  investasi  yang  lebih  bebas  mempermudah  proses alih teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
4.  Perdagang yang lebih bebas memberikan signal harga yang lebih benar  sehingga meningkatkan efisiensi investasi.
5.  Perdagangan  yang  lebih  bebas  kesejahteraan  konsumen  meningkat  karena  terbuka  pilihan-pilihan  baru.  Namun  untuk  berjalan  dengan  lancar,  suatu  pasar  yang  kompetitif  perlu  dukungan  perundang- undangan yang mengatur persaingan yang sehat dan melarang praktek monopoli[18].
            Tentunya selain dampak positif, tidak sedikit juga dampak negatif yang ditimbulkan akibat kegiatan perdagangan bebas. Yaitu selain menjadi orang yang konsumtif terhadap barang – bararang impor, banyak pula pengangguran, karena kalah bersaing produsen dari luar negeri, kemudian banyak pabrik yg bangkrut karena tidak kuat dengan persainan yang begitu ketat, selain itu larinya investor dikarenakan SDM dan ETOS KERJA dalam negeri lemah dan devisa yang habis karena lebih banyak produk impor daripada ekspor. Kemudian bagi Negara – Negara yang belum berkembang maka akan menjadi sebuah kerugian karena selalu mengandalkan Negara lain untuk terus mengimpor barang – barang kedalam negeri, yang kemudian membuat Negara yang lemah ini sulit berkembang karena terus “diserang” oleh barang – banrang impor. Juga sebaliknya, akan menjadi keuntungan tersendiri bagi Negara yang telah berkembang untuk terus menjual produknya ini sehingga produknya lebih diminati dan lebih popular di luar negeri. Adanya eksploitasi terhadap masyarakat ekonomi lemah oleh pihak yang kuat ekonominya, menimbulkan terjadinya monopoli sehingga merugikan masyarakat, munculnya kesenjangan ekonomi antara golongan ekonomi kuat dengan golongan ekonomi lemah, perekonomian dapat dengan mudah menjadi tidak stabil[19].
            Sebagai konsekuensi lebih lanjut dari globalisasi dan perdagangan bebas adalah munculnya tuntutan tuntutan untuk melakukan pemikiran ulang terhadap hukum internsional karena pengaruh situasi globalisasi[20].
            Di kalangan pakar teori hukum, sekarang dikenal sebuah teori hukum mutakhir untuk menjawab realitas dunia globalisasi saat ini, yaitu Triangular Concept Of Legal Pluralism oleh Warner Menski, seorang profesor hukum dari university of london, pakar hukum di bidang hukum bangsa-bangsa Asia – Afrika, yang menonjolkan karakter plural kultur dan hukum[21].
C. Strategi Indonesia Dalam Menghadapi Dampak Gobalisasi Dalam Hal Perdagangan Bebas

            Di era reformasi, ara dan sasaran politik hukum ekonomi harus difokuskan pada tercapainya sistem hukum yang mampu memberikan keadilan ekonomi pada masyarakat, mengarahkan perhatian pada ekonomi kerakyatan, terciptanya nasionalisme ekonomi, dan menggunakan tolak ukur pemerataan ekonomi dalam mengukur keberhasilan pembangunan ekonomi. Bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum ekonomi, yaitu menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan GATT-PU, menciptakan ekonomi yang efisien dan produktif, menciptakan hukum ekonomi yang mempunyai komitmen pada ekonomi kerakyatan, keadilan ekonomi,dan nasionalisme ekonomi[22]. Sehingga keberadaan hukum di indonesia bukan semata-mata untuk mengatur kehidupan yang lebih baik tetapi juga konsekuensi logis dari bangsa kita menganut negara hukum[23].
           
            Strategi mengahadapi perdagangan bebas antara lain:
  1. Memberikan edukasi kapada masyarakat utuk lebih mencintai produk dalam negri sambil terus menigkatkan mutu dari produk-produk dalam negri kita agar lebih berkualitas & menjadi tuan rumah di negri sendiri.
  2. Berantas & meminimalkan variabel ekonomi biaya tinggi seperti pungli dalam penentuan harga jual produk. Faktor ini selain persoalan teknologi industri kita yang masih jauh tertinggal & masalah subsidi pemerintah yg terlalu "memanjakan" produk indonesia, menempati persoalan utama yang menghantui para produsen kita. Oleh karenanya, pemberantasan bermacam bentuk korupsi, termasuk pungli, harus terus dilakukan
3.     Menciptakan hambatan-hambatan non-tarif. Seperti standarisasi produk asing yang boleh masuk indonesia. Termasuk di dalamnya sertifikasi halal tidak hanya terhadap produk makanan & kosmetik, tetapi juga terhadap produk tekstil, obat-obatan, dsb. Jika tekstil & obat-obatan asing mengandung zat berbahaya & diharamkan maka kita berhak menolaknya.
  1. Memperbesar volume semua aktivitas ekonomi syariah yang berlandaskan prinsip keadilan ekonomi. Dalam islam, dikenal perekonomian berkonsep ekonomi syariah.
  2. Meningkatkan daya saing, pengamanan perdagangan dalam negeri serta penguatan ekspor.
  3. Strategi pengamanan pasar domestik akan difokuskan kepada pengawasan tingkat border (pengamanan) serta peredaran barang di pasar lokal
  4. SNI harus diberlakukan terhadap produk-produk buatan pabrik milik perusahaan asing yang ada di Indonesia dan perlu melakukan seleksi produk untuk melindungi industri nasional.
  5. Pengetatan pemeriksaan barang masuk di pelabuhan harus dilakukan karena negara lain juga melakukan hal sama dan masalah penyelundupan harus diselesaikan agar daya saing produk Indonesia bisa tercapai.
  6. pemerintah harus menyiapkan industri domestik agar bisa lebih kompetitif dengan produk asing serta memberikan kemudahan dalam bentuk pendanaan atau lainnya.





BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya. Tujuan adanya perdagangan bebas adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara anggota dengan menjadikan anggota sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota peserta perdagangan bebas.
2. Perdagangan bebas memiliki tiga manfaat yaitu : manfaat langsung, manfaat tidak langsung, dan manfaat intelektual dan moral. Serta Keuntungan adanya perdagangan bebas yaitu  Indonesia bisa memasukkan barang dagangan ke negara lain tanpa syarat-syarat yang susah. Sedangkan Kerugian adanya perdagangan bebas yaitu barang dari luar negeri terutama China lebih murah sehingga dapat menyebabkan barang domestik tidak dibeli.Ujung-ujungnya PHK tenaga kerja dan penggangguran meningkat.
3. Bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum ekonomi, yaitu menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan GATT-PU, menciptakan ekonomi yang efisien dan produktif, menciptakan hukum ekonomi yang mempunyai komitmen pada ekonomi kerakyatan, keadilan ekonomi,dan nasionalisme ekonomi. Strategi mengahadapi perdagangan bebas antara lain:
  1. Meningkatkan daya saing, pengamanan perdagangan dalam negeri serta penguatan ekspor.
  2. Strategi pengamanan pasar domestik akan difokuskan kepada pengawasan tingkat border (pengamanan) serta peredaran barang di pasar lokal

B. Saran
Penulis menyadari bahwa kajian ini belum begitu sempurna, baik dari segi ilmiah maupun dalam materi, susunan tata bahasanya. mungkin  dalam penuyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan dan kesalahan Untuk itu segala kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini akan selalu penulis harapkan.















DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Adi Sulistiyono, Reformasi Hukum Ekonomi Indonesia,  LPP UNS SAN UNS PRESS, Surakarta, 2008.

Jawahir Thantowi Dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, PT Refika Aditama, Bandung, 2006.

Lucky W. Sondakh, Globalisasi & Desentralisasi Perspektif Ekonomi Lokal, Fakultas Ekonomi Universiras Indonesia, Jakarta, 2003

Mansour Fakih, Runtuhnya Teori Pembangunan Dan Globalisasi, Insist Press, Yogyakarta, 2008.

Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Yesmil Anwar Dan Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, PT Grasindo, Jakarta , 2008.

Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,  2007.

Internet:

Perdagangan bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_bebas (25 februari  2013)





[1] Adi Sulistiyono, Reformasi Hukum Ekonomi Indonesia, LPP UNS SAN UNS PRESS, Surakarta, 2008, hal. 1
[2] Perdagangan bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_bebas (25 februari  2013)

[4] Adi Sulistiyono, Op.Cit, hal. 2
[5] Ibid,
[6] Muladi, Menjamin Kepastian, Ketertiban, Penegakan, Dan Perlindungan Hukum Dalam Era Globalisasi, tanpa tahun, hal. 4
[7] Adi Sulistiyono, Op.Cit, hal. 13
[8] Mansour Fakih, Runtuhnya Teori Pembangunan Dan Globalisasi,  Insist Press, Yogyakarta, 2008, hal. 222-223

[10] Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hal. 71
[11] Lucky W. Sondakh, Globalisasi & Desentralisasi Perspektif Ekonomi Lokal, Fakultas Ekonomi Universiras Indonesia, Jakarta, 2003, hal. 98
[13] Adi Sulistiyono, Op.Cit, hal. 65
[14] Mansour Fakih, Op.Cit hal. 213
[16] Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008, hal.10
[20] Jawahir Thantowi Dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, PT Refika Aditama, Bandung, 2006, hal. 20
[21] Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence),  Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009, hal. 184

[22] Adi Sulistiyono, Op.Cit, hal. 72
[23] Yesmil Anwar Dan Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, PT Grasindo, Jakarta, 2008, hal. 169

Tidak ada komentar:

Posting Komentar