MAKALAH SOSIOLOGI HUKUM
TUGAS INDIVIDU
PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP HUKUM EKONOMI
(PERDAGANGAN BEBAS)
Disusun
oleh :
JONI
ALIZON
JURUSAN ILMU
HUKUM
RPOGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS
ISLAM RIAU
2013
KATA
PENGANTAR
Alhamdulilah, segala puji dan
syukur ke hadirat Allah SWT, karena berkat
ramat serta izin-Nyalah akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Adapun judul dalam makalah ini adalah; “Pengaruh Globalisasi
Terhadaphukum Ekonomi (Perdagangan Bebas”. pembuatan makalah ini merupakan pengalaman berharga bagi kami
karena dapat menambah pengetahuan kami. Kami telah berusaha semaksimal mungkin
untuk menyusun makalah ini sebaik – baiknya.
Kami menyadari bahwa kajian ini belum begitu
sempurna, baik dari segi ilmiah maupun dalam susunan tata bahasanya. Untuk
itu segala kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini akan kami harapkan.
Kami juga ingin mengucapkan terima kasih dan
penghargaan yang tulus kepada semua pihak yang telah banyak memberi petunjuk,
bimbingan, dorongan, dan bantuan dalam penulisan makalah ini baik secara
langsung maupun secara tidak langsung. semoga makalah ini dapat memberi manfaat
bagi kita semua.
Pekanbaru, 18 februari 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................... i
DAFTAR
ISI....................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULAUAN
A. Latar
Belakang.................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .............................................................................................. 5
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Globalisasi Dan
Perdagangan Bebas.................................................... 6
B. Pengaruh
Globalisasi Terhadap Hukum Ekonomi ................................................. 8
C. Strategi Indonesia Dalam
Menghadapi Dampak Globalisasi.................................. 13
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................................ 16
B. Saran................................................................................................................. 17
DAFTAR PUSTAKA.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Globalisasi telah
merambah hampir di semua ranah kehidupan masyarakat, baik di bidang ekonomi,
politik, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), budaya, pendidikan, dan
lain-lain. Globalisasi
merupakan suatu proses alamiah yang timbul serta merta akibat kompleksitas dan
heterogenitas hubungan antar manusia sebagai makhluk sosial, akibat penemuan
alat-alat teknologi modern[1].
Globalisasi dan
perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi komunikasi dan
informasi saat ini, telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan atau
jasa melintas batas-batas wilayah suatu Negara.Pada prinsipnya manusia
merupakan produsen sekaligus konsumen dari setiap produk yang diciptakannya.
Karena kebutuhan manusia yang tidak terbatas, maka manusia tidak pernah
berhenti melakukan produksi suatu barang dan menggunakan produk yang
dibutuhkannya. Namun, segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan demi
pemenuhan kebutuhan manusia yang tidak terbatas ini rupanya mengalami
kekurangan sehingga barang yang diperlukan kerap kali tidak terdapat di sekitar
wilayahnya, keadaan ini memaksa manusia untuk melakukan hubungan kerja sama
antar manusia-manusia lainnya baik dalam pengadaan sumberdaya, maupun hanya
untuk saling menukarkan barang kebutuhannya.[2]
Perdagangan pun
dilakukan dalam hubungan regional antar negara yang umumnya kita mengenal
dengan kegiatan ekspor impor barang. Pelaksanaan perdagangan regional antar
negara dalam kaitannya masalah masuknya suatu produk ke suatu negara, tentunya
harus melewat sistematika perizinan yang prosesnya cukup rumit dengan penjagaan
yang ketat dari beberapa instansi yang menangani masalah tersebut. Instansi
yang menangani perizinan masuknya barang dari pelabuhan ialah Bea Cukai. Namun
pada kenyataannya akhir-akhir ini banyak produk luar yang masuk ke negara kita
dengan bebas tanpa melewati izin lagi[3].
Pasti kita sudah
mengetahui Indonesia secara geografis terletak di Asia Tenggara bersama dengan
sembilan negara lainnya. Atas dasar kesamaan letak geografis maka dibentuklah
suatu organisasi bernama ASEAN (Asosiation South East Asia Nation).Dalam
organisasi tersebut terjalinlah suatu kerjasama dagang dalam wadah AFTA.
Bagi negara seperti indonesia, pilihan yang terbuka bukanlah apakah
menerima atau tidak menerima globalisasi itu, tetapi bagaimana menempatkan diri
dan mengantisipasi segala tantangan dan peluang yang akan muncul. Globalisasi
yang dibicarakan dalam makalah ini sengaja hanya memfokuskan pada globalisasi
ekonomi yang berpengaruh pada bidang hukum di indonesia.
Globalisasi di bidang ekonomi di tandai dengan lahirnya atau di
sepakatinya beberapa bentuk multinational agreement, yang berskala
internasional (GATT-PU- General Agreement On Tariff And Trade) maupun
yang berskala regional (NAFTA- north america free trade associations, AFTA
– ASEAN free trade agreement). Dari beberapa multinational agreement tersebut
yang banyak memberikan implikasi serius dalam bidang hukum indonesia adalah di
sepakatinya GATT[4].
Disepakatinya GATT-PU menandakan munculnya era liberalisasi perdagangan
dunia tanpa proteksi dan tampa hambatan, dan mempertinggi tingkat persaingan
perdagangan antara pelaku-pelaku ekonomi. Disamping itu, semua negara yang ikut
menanda tangani kesepakatan tersebut wajib untuk menyesuaikan hukum nasional
mereka dengan ketentuan –ketentuan yang terdapat dalam GATT-PU. Apabila hal ini
tidak dilakukan maka WTO (world trade organization), maka selaku badan
yang berfungsi unuk menapsirkan dan menjabarkan isi perjanjian GATT-PU serta
menyelesaikan sengketa antara negara anggotanya, akan memberikan sanksi yang
dapat merugikan kepentingan ekonomi dan perdagangan negara tersebut[5].
Makalah ini sengaja hanya akan membahas satu isu strategis (dari
banyaknya isu penting lainya) dalam bidang hukum ekonomi sebagai akibat logis
adanya globalisasi, yaitu: pengaruh globalisasi terhadap hukum ekonomi
(disepakatinya GAAT-PU) pada reformasi hukum ekonomi indonseia. Salah satu
alasan yang melatarbelakangi pengambilan tema ini adalah penyataan mantan
menteri kehakiman kabinet reformasi, Muladi, yang menyebutkan bahwa reformasi
hukum ekonomi merupakanj salah satu skala prioritas di bidang hukum yang
mendesak untuk di realisasikan[6].
Setelah melihat pesatnya laju globalisasi ekonomi secara mikro dan
makro, guna memperoleh suatu treatment atau rumusan tentang konsep
solutif yang mengantarkan pada reformasi hukum ekonomi yang paling cocok untuk
indonesia di era globalisasi seperti saat ini, maka menemukan akar masalah yang
merupakan penyakit ketidaksesuian cita-cita globalisasi dengan realita yang ada
merupakan syarat utama yang harus dipenuhi. Penemuan akar permasalaha ini di
arahkan pada persoalan besar yang dihadapi oleh negara-negara berkembang dalam
menghadapi tuntutan masyarakat dunia untuk meliberalisasikan sistem
perekonomian mereka[7].
Dengan tumbuhnya kawasan-kawasan regional antar negara maupun kawasan
pertumbuhan terpadu suatu kawasan industri yang bebas dari campur tangan
pemerintah maupun kawasan pertumbuhan terpadu di berbagai wilayah, maka sungguh
proses globalisasi telah berlangsung. Bersamaan dengan pesatnya kemajuan
globalisasi dari tingkat internasional hingga lokal, berbagai korban, terutama
masyarakat adat, kaum miskin kota, dan golongan marginal lainnya sudah mulai
merasakan, meskipun hampir semua pemerintah menerima globalisasi dan mulai
menyesuaikan kebijakan dan undang-undang dalam negeri disesuikan dengan
kebijakan yang di sepakati dalam aturan global menyangkut soal investasi,
hambatan perdagangan, pertanian dan pertanahan, pajak, hak paten dan lain
sebagainya, namun sesungguhnya rakyat di masing-masing negara tersebut belum
tentu sepenuhnya menerima globalisasi[8].
B.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini akan dibahas beberapa masalah yaitu:
- Apa pengertian globalisasi dan perdagangan bebas?
- Bagaimana pengaruh gobalisasi terhadap hukum ekonomi dalam hal perdagangan bebas?
- Bagaimana strategi indonesia dalam menghadapi dampak gobalisasi dalam hal perdagangan bebas?
C. Tujuan Penulisan
Berkaitan dengan permasalahan yang akan dikaji, berikut
dikemukakan tujuan penulisan makalah ini:
- Untuk mengetahui pengertian globalisasi dan perdagangan bebas
- Untuk mengetahui pengaruh gobalisasi terhadap hukum ekonomi dalam hal perdagangan bebas Untuk mengetahui apa saja yang harus dibuktikan dalam perkara persekongkolan tender.
3. Untuk mengetahui
strategi indonesia dalam menghadapi dampak gobalisasi dalam hal
perdagangan bebas
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Globalisasi Dan Perdagangan Bebas
1. Pengertian Globalisasi
Beberapa para ahli memberikan defenisi Globalisasi yang berbeda antara
satu dengan yang lainnya, antara lain :
John Huckle: Globalisasi adalah suatu proses
dengan mana kejadian, keputusan, dan kegiatan di salah satu bagian dunia
menjadi suatu konsekuensi yang signifikan bagi individu dan masyarakat di
daerah yang jauh.
Princenton N. Lyman: Globalisasi adalah pertumbuhan
yang sangat cepat atas saling ketergantungan dan hubungan antara Negara-negara
didunia dalam hal perdagangan dan keuangan.
Albrow: Globalisasi adalah keseluruhan
proses di mana manusia di bumi ini diinkorporasikan (dimasukkan) ke dalam
masyarakat dunia tunggal, masyarakat global. Karena proses ini bersifat
majemuk, kita pun memandang globalisasi di dalam kemajemukan.
Thomas L. Friedman: Globlisasi memiliki dimensi
ideology dan teknlogi. Dimensi teknologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas,
sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan
dunia.
Menurut George C. Lodge dalam
bukunya Managing Globalization In The Age Of Interdependence (1995: 1),
globalisasi adalah suatu proses dimana masyarakat dunia menjadi semakin
terhubungkan (interconnected) satu sama lainnya dalam berbagai aspek
kehidupan mereka baik dalam hal budaya, ekonomi, politik, teknologi, maupun
lingkungan. Akibatnya, dunia saat ini telah menjadi sebuah pasar global,
bukan hanya untuk barang dan jasa, tetapi juga untuk penyediaan modal dan
teknologi. Atau dengan kata lain, negara-negara di dunia, secara berangsur
telah beralih kepada mekanisme pasar (market-driven) daripada campur
tangan pemerintah dalam memecahkan berbagai persoalan perekonomian nasional[9].
Dalam
aspek ekonomi, globalisasi merupakan proses
pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sebuah sistem ekonomi
global. Sedangkan ekonomi adalah sistem yang mengatur pemilikan
hak untuk berpindah dari satu individu kepada individu lain, maka sistem ini
berpotensi manikkan tingkat hidup atau kesejahteraan masyarakat[10].
Pengertian
sederhananya adalah ialah batas-batas kenegaraan menjadi bebas hambatan dan
transparan. Perkembangan dalam berbagai bidang (ilmu pengetahuan, ekonomi, dan
politik dan sebagainya) yang terjadi di suatu negara segera di ketahui oleh dan
mempengaruhi negara lain. Dunia menjadi tanpa batas. Kesemuanya disebabkan oleh
kemajuan dalam teknologi informasi, telekomunikasi serta komitmen dunia untuk
meninggalkan kebijakan proteksionis dan menerima perdagangan bebas[11].
2. Pengertian Perdagangan Bebas
Perdagangan
bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar
negara tanpa pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan
bebas juga dapat didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan
yang dibuat pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan
perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Perdagangan
Bebas adalah proses kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tidak adanya
hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar
individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang
berbeda[12].
B. Pengaruh Gobalisasi Terhadap Hukum Ekonomi Dalam Hal Perdagangan
Bebas
Disepakatinya GATT-PU jelas
membawah pengaruh terhadap tuntutan adanya reformasi hukum ekonomi nasional.
Dengan turutnya indonesia menyepakatinya, maka mau tidak mau, semua ketentuan
yang ada dalam GATT-PU harus juga diberlakukan di wilayah indonesia. Sebab
kalau negara indonesia tidak mau memperhatikan dan menaati kesepakatan yang
telah tertuang dalam aturan-aturan GATT-PU, maka produk ekspornya akan di
hambat dan tidak bisa diterima di semua negara anggota GATT-PU. Dalam kondisi
negara indonesia yang telah jatuh miskin seperti sekarang ini adanya sanksi
dari WTO akan menyebabkan masyarakat indonesia semakin menderiita[13].
Jika WTO adalah forum
kesepakatan perdagangan tingkat gelobal, di tingkat regional forum serupa untuk
menetapkan kebijakan perdagangan juga ditetapkan. Ada beberapa perjanjian
dengan arah yang lebih kecil, misalnya, The North American Free Trade
Agreement (NAFTA) antara amerika dan meksiko, tetapi ada juga kesepakatan
regional seperti The Asia Fasific Economic Conference (APEC). Bahkan ada
kesepakatan area pertumbuhan yang lebih kecil lagi seperti Segitiga Pertumbuhan
Singapura, Johor Dan Riau (SIJORI) ataupun Brunai, Indonesia, Malaysia, Dan
Philippines East Growth Triangle (BIMPEAGA).[14]
Forum kesepakatan perdagangan tingkat gelobal, regional tujuannya adalah meningkatkan daya saing
ekonomi negara-negara anggota
dengan menjadikan forum
tersebut
sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan
perdagangan antar anggota.
Menurut
Douglas irwin[15],
seorang ekonom terkemuka menyatakan bahwa manfaat perdagangangan bebas ada tiga
yaitu :
a. Manfaat langsung,
Manfaat langsung lain
dari perdagangan bebas adalah tersedianya barang yang lebih beragam.
Kesejahteraan sebuah masyarakat akan meningkat bila mereka memiliki beragam
jenis barang untuk dipilih. Selain itu, keragaman jenis barang juga
menguntungkan produsen karena ia membuka kesempatan bagi tumbuhnya produksi
barang-barang yang dibutuhkan untuk memproduksi jenis barang yang lebih beragam
dan lebih murah ongkos produksinya.
b. Manfaat
tidak langsung,
Manfaat
tak langsung dari perdagangan bebas adalah memperbesar dan memperluas cakupan
bebas pasar, dan karena itu produktivitas pun meningkat. Dengan meningkatnya
produktivitas, meningkat pula standar hidup warga sebuah negara. Inilah manfaat
tak langsung dari perdagangan.
c. Manfaat moral dan intelektual
Sejumlah
manfaat tersebut, diantaranya potensi perdagangan bebas untuk membawa perdamaian
dengan menciptakan kesalingtergantungan antar negara, dan juga
kesalingpemahaman dan kerjasama. Bagi negara berkembang, perdagangan
internasional nampaknya bisa mendorong tumbuhnya rezim dan lembaga negara yang
demokratis. Meski manfaat-manfaat ini sulit untuk diukur secara kuantitatif,
semakin banyak kajian kreatif yang menunjukkan manfaat non-materil dari
perdagangan bebas.
Kebijakan perdagangan
bebas (liberalisasi) sebagai tonggak perundingan
perdagangan multilateral
sejak GATT (sekarang Organisasi
Perdagangan Dunia/
OPD atau World
Trade Organization/WTO) berakar
dari teori keunggulan
komparatif (Ricardo
1821) dan analisis
dampak tarif dan
kuota impor. Teori
keunggulan komparatif
menyatakan bahwa suatu
negara mempunyai keunggulan
komparatif dalam
memproduksi suatu barang
apabila biaya yang
dibutuhkan lebih
kecil daripada
negara lain. Dengan
demikian, perdagangan antara
dua negara akan
menguntungkan karena
setiap negara dimungkinkan
mengkhususkan diri pada
produksi barang
tertentu secara efisien.
Keikutsertaan
Indonesia dalam perjanjian
perdagangan internasional pada tataran global
(GATT-WTO) maupun regional
(AFTA, APEC dan
CAFTA) bertujuan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi terutama
sektor usaha industri
kecil dan menengah baik
secara nasional maupun internasional yang merupakan salah satu sektor penting
dalam perekonomian nasional
(Muhammad, 1995). Sehingga, kebijaksanaan tersebut
dapat terciptanya pertumbuhan
yang tinggi disertai
dengan pemerataan pendapatan
di suatu Negara.
Pembangunan perdagangan
merupakan salah satu kegiatan di bidang ekonomi yang mempunyai
peran strategis dalam
upaya mempercepat pertumbuhan
ekonomi dan pemertaaan
dan memberikan sumbangan
yang berarti dalam
menciptakan lapangan usaha serta
perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan (Sood
1995).
Aktivitas perdagangan
dan investasi dinyakini
sangat berperan sebagai penggerak pertumbuhan
ekonomi daerah dimana multiplier effect yang
ditimbulkan sangat besar
melalui pemanfaatan sumber
daya secara optimal
dan pertukaran produksi
antar daerah maupun lintas sector. Perdagangan dan investasi dapat menjadi pendorong
lajunya perekonomian daerah dan meningkatnya kesejahteraan[16].
Dampak
dari liberalisasi perdagangan ekonomi terhadap perekonomian suatu negara bisa
positif atau negatif,
tergantung pada kesiapan
negara tersebut dalam menghadapi peluang-peluang maupun
tantangan-tantangan yang muncul
dari proses tersebut. Secara
umum, ada tiga
wilayah yang pasti
akan terpengaruh, yakni (Tambunan, 2004):
1.
Ekspor
Dampak positifnya
adalah ekspor dari
suatu negara meningkat,
sedangkan dampak negatifnya adalah
ekspor dari suatu
negara menurun, selanjutnya volume produksi
dalam negeri dan
pertumbuhan produk domestiik
bruto (PDB) menurun
2.
Impor
Dampak negatifnya
adalah peningkatan impor
yang apabila tidak
dapat dibendung karena daya saing yang rendah dari produk-produk dalam
negeri..
3.
Investasi
Jika daya saing
investasi negara tersebut rendah, dalam arti iklim berinvestasi di
dalam negeri tidak kondusif dibandingkan di negara-negara lain, maka arus modal
ke dalam negeri akan berkurang dan modal investasi domestik akan lari dari
Negara. Sehingga, akhirnya membuat saldo neraca modal di dalam neraca pembayaran
negara tersebut negatif.
Ketiga jenis dampak
tersebut secara bersamaan akan menciptakan suatu efek yang sangat
besar dari liberalisasi
perdagangan ekonomi dunia
terhadap perekonomian[17].
Budiono (2001)
menyebutkan terdapat lima dampak positif dibukanya
liberalisasi
perdagangan
yaitu:
1.
Akses pasar yang
lebih luas sehingga
memungkinkan diperoleh
ineffisiensi karena liberalisasi
perdagangan cenderung menciptakan
pusat-pusat produksi baru
yang menjadi lokasi
berbagai kegiatan industry yang yang saling terkait dan saling
menunjangsehingga biaya produksidapat
diturunkan.
2.
Iklim usaha menjadi
kompetitif sehingga mengurangi kegiatan yang bersifat rent seeking
dan mendorong pengusaha
untuk meningkatkan produktivitas
dan efisiensi bukan bagaimana menghapkan fasilitas dari pemerintah.
3.
Arus perdagangan dan
investasi yang lebih
bebas mempermudah proses
alih teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
4.
Perdagang yang lebih bebas memberikan signal harga yang lebih benar sehingga
meningkatkan efisiensi investasi.
5.
Perdagangan yang lebih
bebas kesejahteraan konsumen
meningkat karena terbuka
pilihan-pilihan baru. Namun
untuk berjalan dengan lancar, suatu
pasar yang kompetitif
perlu dukungan perundang-
undangan
yang mengatur persaingan yang sehat dan
melarang praktek monopoli[18].
Tentunya selain
dampak positif, tidak sedikit juga dampak negatif yang ditimbulkan akibat
kegiatan perdagangan bebas. Yaitu selain menjadi orang yang konsumtif terhadap
barang – bararang impor, banyak pula pengangguran, karena kalah bersaing
produsen dari luar negeri, kemudian banyak pabrik yg bangkrut karena tidak kuat
dengan persainan yang begitu ketat, selain itu larinya investor dikarenakan SDM
dan ETOS KERJA dalam negeri lemah dan devisa yang habis karena lebih banyak
produk impor daripada ekspor. Kemudian bagi Negara – Negara yang belum
berkembang maka akan menjadi sebuah kerugian karena selalu mengandalkan Negara
lain untuk terus mengimpor barang – barang kedalam negeri, yang kemudian
membuat Negara yang lemah ini sulit berkembang karena terus “diserang” oleh
barang – banrang impor. Juga sebaliknya, akan menjadi keuntungan tersendiri
bagi Negara yang telah berkembang untuk terus menjual produknya ini sehingga
produknya lebih diminati dan lebih popular di luar negeri. Adanya eksploitasi
terhadap masyarakat ekonomi lemah oleh pihak yang kuat ekonominya, menimbulkan
terjadinya monopoli sehingga merugikan masyarakat, munculnya kesenjangan
ekonomi antara golongan ekonomi kuat dengan golongan ekonomi lemah,
perekonomian dapat dengan mudah menjadi tidak stabil[19].
Sebagai konsekuensi
lebih lanjut dari globalisasi dan perdagangan bebas adalah munculnya tuntutan
tuntutan untuk melakukan pemikiran ulang terhadap hukum internsional karena
pengaruh situasi globalisasi[20].
Di kalangan pakar
teori hukum, sekarang dikenal sebuah teori hukum mutakhir untuk menjawab
realitas dunia globalisasi saat ini, yaitu Triangular Concept Of Legal
Pluralism oleh Warner Menski, seorang profesor hukum dari university of
london, pakar hukum di bidang hukum bangsa-bangsa Asia – Afrika, yang
menonjolkan karakter plural kultur dan hukum[21].
C. Strategi Indonesia Dalam Menghadapi Dampak Gobalisasi Dalam Hal Perdagangan
Bebas
Di era reformasi, ara dan sasaran
politik hukum ekonomi harus difokuskan pada tercapainya sistem hukum yang mampu
memberikan keadilan ekonomi pada masyarakat, mengarahkan perhatian pada ekonomi
kerakyatan, terciptanya nasionalisme ekonomi, dan menggunakan tolak ukur
pemerataan ekonomi dalam mengukur keberhasilan pembangunan ekonomi. Bahwa ada
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum ekonomi, yaitu
menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan GATT-PU,
menciptakan ekonomi yang efisien dan produktif, menciptakan hukum ekonomi yang
mempunyai komitmen pada ekonomi kerakyatan, keadilan ekonomi,dan nasionalisme
ekonomi[22].
Sehingga keberadaan hukum di indonesia bukan semata-mata untuk mengatur
kehidupan yang lebih baik tetapi juga konsekuensi logis dari bangsa kita
menganut negara hukum[23].
Strategi
mengahadapi perdagangan bebas
antara lain:
- Memberikan edukasi kapada masyarakat utuk lebih mencintai produk dalam negri sambil terus menigkatkan mutu dari produk-produk dalam negri kita agar lebih berkualitas & menjadi tuan rumah di negri sendiri.
- Berantas & meminimalkan variabel ekonomi biaya tinggi seperti pungli dalam penentuan harga jual produk. Faktor ini selain persoalan teknologi industri kita yang masih jauh tertinggal & masalah subsidi pemerintah yg terlalu "memanjakan" produk indonesia, menempati persoalan utama yang menghantui para produsen kita. Oleh karenanya, pemberantasan bermacam bentuk korupsi, termasuk pungli, harus terus dilakukan
3. Menciptakan
hambatan-hambatan
non-tarif. Seperti standarisasi produk asing yang boleh masuk indonesia. Termasuk
di dalamnya sertifikasi halal tidak hanya terhadap produk makanan & kosmetik,
tetapi juga terhadap
produk tekstil, obat-obatan,
dsb. Jika tekstil & obat-obatan
asing
mengandung zat berbahaya & diharamkan maka kita berhak menolaknya.
- Memperbesar volume semua aktivitas ekonomi syariah yang berlandaskan prinsip keadilan ekonomi. Dalam islam, dikenal perekonomian berkonsep ekonomi syariah.
- Meningkatkan daya saing, pengamanan perdagangan dalam negeri serta penguatan ekspor.
- Strategi pengamanan pasar domestik akan difokuskan kepada pengawasan tingkat border (pengamanan) serta peredaran barang di pasar lokal
- SNI harus diberlakukan terhadap produk-produk buatan pabrik milik perusahaan asing yang ada di Indonesia dan perlu melakukan seleksi produk untuk melindungi industri nasional.
- Pengetatan pemeriksaan barang masuk di pelabuhan harus dilakukan karena negara lain juga melakukan hal sama dan masalah penyelundupan harus diselesaikan agar daya saing produk Indonesia bisa tercapai.
- pemerintah harus menyiapkan industri domestik agar bisa lebih kompetitif dengan produk asing serta memberikan kemudahan dalam bentuk pendanaan atau lainnya.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari uraian singkat di
atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Perdagangan bebas adalah sebuah
konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak
ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya. Tujuan adanya perdagangan bebas adalah
meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara anggota dengan menjadikan anggota sebagai basis produksi
pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota
peserta perdagangan bebas.
2. Perdagangan bebas memiliki tiga
manfaat yaitu : manfaat langsung, manfaat tidak langsung, dan manfaat
intelektual dan moral.
Serta Keuntungan
adanya perdagangan bebas
yaitu Indonesia bisa memasukkan barang dagangan ke negara lain tanpa
syarat-syarat yang susah. Sedangkan
Kerugian adanya perdagangan bebas yaitu barang dari luar negeri terutama China
lebih murah sehingga dapat menyebabkan barang domestik tidak dibeli.Ujung-ujungnya
PHK tenaga kerja dan penggangguran meningkat.
3. Bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan
dalam pembangunan hukum ekonomi, yaitu menyelaraskan peraturan
perundang-undangan dengan ketentuan GATT-PU, menciptakan ekonomi yang efisien
dan produktif, menciptakan hukum ekonomi yang mempunyai komitmen pada ekonomi
kerakyatan, keadilan ekonomi,dan nasionalisme ekonomi.
Strategi mengahadapi perdagangan bebas antara lain:
- Meningkatkan daya saing, pengamanan perdagangan dalam negeri serta penguatan ekspor.
- Strategi pengamanan pasar domestik akan difokuskan kepada pengawasan tingkat border (pengamanan) serta peredaran barang di pasar lokal
B. Saran
Penulis
menyadari bahwa kajian ini belum begitu sempurna, baik dari segi ilmiah maupun
dalam materi, susunan tata bahasanya. mungkin
dalam penuyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan dan kesalahan Untuk itu segala kritik dan saran yang membangun demi
kesempurnaan makalah ini akan selalu penulis harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan
Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang
(Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Adi Sulistiyono, Reformasi Hukum Ekonomi Indonesia, LPP UNS SAN UNS PRESS, Surakarta, 2008.
Jawahir Thantowi Dan Pranoto Iskandar, Hukum
Internasional Kontemporer, PT Refika Aditama, Bandung, 2006.
Lucky W. Sondakh, Globalisasi & Desentralisasi
Perspektif Ekonomi Lokal, Fakultas Ekonomi Universiras Indonesia, Jakarta,
2003
Mansour Fakih, Runtuhnya Teori Pembangunan Dan
Globalisasi, Insist Press, Yogyakarta, 2008.
Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi Di
Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Yesmil Anwar Dan
Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, PT Grasindo, Jakarta , 2008.
Zainuddin Ali, Sosiologi
Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Internet:
http://www.gusbud.web.id/2013/03/dampak-globalisasi-ekonomi-dan-pengaruh.html diakses
pada 20 Februari 2013
[1] Adi Sulistiyono, Reformasi Hukum Ekonomi Indonesia,
LPP UNS SAN UNS PRESS, Surakarta, 2008, hal. 1
[4]
Adi Sulistiyono, Op.Cit, hal. 2
[6] Muladi, Menjamin
Kepastian, Ketertiban, Penegakan, Dan Perlindungan Hukum Dalam Era Globalisasi,
tanpa tahun, hal. 4
[8] Mansour Fakih, Runtuhnya Teori Pembangunan Dan
Globalisasi, Insist Press, Yogyakarta,
2008, hal. 222-223
[11] Lucky W. Sondakh, Globalisasi & Desentralisasi
Perspektif Ekonomi Lokal, Fakultas Ekonomi Universiras Indonesia, Jakarta,
2003, hal. 98
[13]
Adi Sulistiyono, Op.Cit, hal. 65
[14]
Mansour Fakih, Op.Cit hal. 213
[15]http://matakuliahekonomi.wordpress.com/2010/10/21/contoh--dampak-globalisasi-terhadap-perdagangan-internasional/
[16] Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi Di
Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008, hal.10
[19] http://www.gusbud.web.id/2010/01/dampak-globalisasi-ekonomi-dan-pengaruh.html diakses pada
20 Februari 2013
[20] Jawahir Thantowi Dan Pranoto Iskandar, Hukum
Internasional Kontemporer, PT Refika Aditama, Bandung, 2006, hal. 20
[21] Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan
Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang
(Legisprudence), Kencana Prenada
Media Group, Jakarta, 2009, hal. 184
[22]
Adi Sulistiyono, Op.Cit, hal. 72
Tidak ada komentar:
Posting Komentar